Salin Artikel

Cerita Pasutri di Bali, Batal Berangkat Haji Dua Kali karena Pandemi: Ini Semua Skenario Allah

Penundaan itu membuat pasangan suami istri di Bali, Hud Muhammad Algadri (57)
dan Fatiyah (57), batal berangkat menunaikan rukun kelima Islam.

Ini merupakan kali kedua mereka menunda keberangkatan ke Tanah Suci untuk berhaji.

"Saya tidak terlalu risau dengan penundaan ini, karena juga situasi pandemi ini adalah situasi internasional, ini demi keselamatan," kata Muhammad saat dihubungi Kompas.com, Jumat (4/6/2021).

Kisah panjang perjalanan Muhammad untuk pergi ke Tanah Suci dimulai pada tahun 2008. Saat itu, dia memilih untuk memulai pembayaran haji seorang diri.

Saat tiba jadwal waktu keberangkatan yang dijadwalkan tahun 2012, ia memilih menunda dengan alasan akan menunggu istrinya melunasi pembayaran haji yang pada tahun itu baru memulai pembayaran.

Saat pembayaran haji sang istri dinyatakan telah lunas, rencana berhaji di tahun 2020 pun  harus pupus akibat pandemi.

"Jadi saya sudah mengalami dua penundaan yakni tahun 2020 dan 2021," kata Muhammad yang merupakan pekerja swasta di Denpasar itu.

"Bagi kami kan semua ini skenario allah, dibalik ini semua pasti ada hikmahnya nanti," jelasnya.

Ia juga mengaku tak akan menarik uang yang saat ini yang saat ini berada di Badan Pengelolaan Keuangan Haji.

Jika tak ada hambatan dan penundaan, ia bersama istri sepakat untuk berangkat haji tahun 2022.

"Semoga di tahun depan, pandemi ini sudah tidak terjadi lagi, sehingga kita bisa melaksanakan haji bersama dengan masyarakat semua," kata dia.

Hud Muhammad Algadri (57) dan Fatiyah (57) bukanlah segelintir orang yang batal berangkat haji tahu ini. Kanwil Kementerian Agama Bali mencatat ada 673 calon jemaah haji yang batal berangkat.

"Kalau di Bali yang harusnya berangkat tahun 2021 ini ada 673 orang, tapi gagal karena ada pembatalan," kata Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bali, Abu Siri saat dihubungi terpisah, Jumat (4/6/2021).

Menurut Abu, jumlah jemaah calon haji batal berangkat itu tersebar di 9 Kabupaten/Kota se Bali.

Rinciannya, Kota Denpasar 258 orang, Kabupaten Buleleng 92 orang, Kabupaten Jembrana 63 orang.

Selain itu ada Kabupaten Klungkung 25 orang, Gianyar 23 orang, Karangasem 25 orang, Bangli 2 orang, Badung 162 orang, dan Kabupaten Tabanan 23 orang.

Terkait dana yang sudah dilunasi oleh seluruh Jemaah itu, kata Abu, jemaah bisa membiarkan dananya tersimpan di Badan Pengelolaan Keuangan Haji.

Sehingga, tahun depan, jika biaya haji naik maka jemaah tinggal menambahkan kurangnya. Lalu jika turun, jemaah bisa mengambil sisanya.

"Tapi kalau mau ditarik kembali juga boleh, tidak ada masalah," kata dia.

Seluruh jemaah di Provinsi Bali sendiri sejatinya sudah siap untuk melaksanakan ibadah haji tahun 2021.

Abu menjelaskan, sejumlah persiapan seperti vaksinasi sudah dilakukan kepada hampir seluruh jemaah yang terdaftar.

Namun seluruh jemaah itu mengaku menerima keputusan pembatalan haji yang diatur dalam Keputusan Menteri Agama RI Nomor 660 Tahun 2021 yang ditetapkan pada 3 Juni 2021.

"Hari ini akan sosialisasikan secara virtual kepada seluruh jemaah," kata dia.

Terkait dengan waktu tunggu jemaah haji di Bali, Abu mengatakan jamaah yang antri di Bali untuk berangkat haji ada 17.404 orang.

Dari jumlah itu kemudian, diperlukan waktu tunggu 27 tahun agar jemaah bisa melakukan ibadah haji. Untuk di Bali biaya yang diperlukan adalah Rp 37,5 juta untuk satu orang.

"Tapi itu tidak masuk waktu tunggu paling lama, masih ada Jawa Timur yang paling lama, Jawa barat juga, intinya Provinsi yang gemuk," tuturnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/06/04/133847978/cerita-pasutri-di-bali-batal-berangkat-haji-dua-kali-karena-pandemi-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke