Salin Artikel

Pelaku dan Perekam Video Pria Telanjang di Atas Motor Dijerat Pasal UU ITE dan Pornografi

KLATEN, KOMPAS.com - Polisi menetapkan dua tersangka kasus video viral seorang laki-laki tidak mengenakan pakaian berdiri di atas motor di Klaten, Jawa Tengah.

Kedua tersangka yakni, YR (19), pria yang melepas pakaian (telanjang), dan ID (24) selaku perekam video dijerat Pasal UU ITE dan Pornografi.

Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Andriansyah Rithas Hasibuan mengatakan, tersangka YR disangkakan Pasal 36 juncto Pasal 10 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 10 tahun.

Sedangkan ID, disangkakan Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Transaksi Elektronik juncto Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun.

Andriansyah menambahkan, motif tersangka melakukan aksi tersebut karena iseng atau candaan.

"Hasil pemeriksaan kita terhadap pelaku memang untuk memviralkan dan merekam itu keadaan iseng keterangan dari pelaku. Di mana pelaku pun secara iseng dan spontan meng-update di status WA tanpa memikirkan risiko ataupun efek ke depan," kata Andriansyah, Kamis (3/6/2021).

Selain menetapkan tersangka, polisi juga menyita barang bukti dua unit sepeda motor yang dipakai tersangka dalam aksi tersebut, satu uni telepon genggam (HP), celana dalam tersangka dan celana pendek serta kaos.

Sebelumnya diberitakan, awalnya remaja yang terlibat dalam video viral itu bercanda dengan taruhan soal hasil pertandingan final Liga Champions 2021.

Mereka kemudian sepakat orang yang kalah harus telanjang.

Pada saat tersangka melepas pakai (telanjang) sambil berdiri di atas motor, salah satu temannya dari belakang merekam.

Setelah direkam, video tersebut dijadikan status WhatsApp salah satu dari remaja itu, sampai akhirnya viral di media sosial.

https://regional.kompas.com/read/2021/06/03/171539978/pelaku-dan-perekam-video-pria-telanjang-di-atas-motor-dijerat-pasal-uu-ite

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke