Salin Artikel

Ganjar Pergoki Pasien Covid-19 Ditunggui Keluarga di RS Kudus, Begini Penjelasan Bupati

KUDUS, KOMPAS.com - Video Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo memergoki beberapa pasien positif Covid-19 ditunggui anggota keluarganya saat sidak di RSUD dr Loekmono Hadi, Kudus, viral di media sosial.

Rekaman yang mendokumentasikan kedatangan Ganjar Pranowo didampingi Bupati Kudus Hartopo itu bahkan diunggah di akun Instagram resmi Ganjar Pranowo.

Postingan dua hari lalu itu hingga Kamis (3/6/2021) siang sudah ditonton lebih dari 497.000 kali dengan 1.862 komentar.

Bupati Kudus Hartopo membenarkan temuan mengejutkan Ganjar Pranowo tersebut.

Hartopo pun mengakui jika ada standar operasional prosedur (SOP) RSUD dr Loekmono Hadi yang memperbolehkan pasien positif Covid-19 ditunggui oleh anggota keluarganya.

Hanya saja, perlu diketahui jika pasien positif Covid-19 tersebut tercatat berkebutuhan khusus dan seseorang yang menjaganya diwajibkan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

"Hasil koordinasi saya, Ketua DPRD Kudus dan Direktur RSUD Kudus atas dasar rasa kemanusiaan hingga muncul kebijakan itu. Boleh ditunggui untuk pasien Covid-19 yang kebutuhan khusus seperti lansia, stroke. Istilahnya berdiri saja tidak bisa, ambil minum tidak bisa dan ngebel suster tak bisa. Dan yang menunggui harus APD lengkap serta prokes ketat," terang Hartopo saat dihubungi Kompas.com melalui ponsel, Kamis (3/6/2021).

Kekurangan nakes

Menurut Hartopo, salah satu faktor utama yang memicu kebijakan seperti itu diciptakan yakni akibat keterbatasan jumlah tenaga kesehatan.

Itu pun, kata dia, hanya RSUD dr Loekmono Hadi Kudus yang memberlakukan SOP tersebut, tidak dengan faskes lainnya.

"Selain itu nakes kurang dan terbatas sekali. Untuk pasien Covid-19 berkebutuhan khusus jika kita tunggui atau kita kasih nakes satu per satu tidak bisa. Padahal mereka butuh. Itu aja intinya. Hanya RSUD Kudus dan  RS lain  tidak boleh karena SOP nya ketat," ungkap Hartopo.

Salahi aturan

Hartopo menjelaskan, pada faktanya saat Gubernur Jateng menemukan beberapa pasien positif Covid-19 yang ditunggui oleh anggota keluarganya, mereka telah melanggar peraturan baku dengan mengabaikan prokes.

"Jadi temuan pak Gubernur itu mereka telah mengabaikan prokes dengan APD tak lengkap. Padahal aturannya boleh menunggui asalkan dengan prokes ketat. Apalagi kemarin ada yang menunggui istrinya hamil. Itu jelas tidak boleh karena bukan pasien berkebutuhan khusus," tutur Hartopo.

SOP diganti

Atas temuan tak lazim dari orang nomor satu di Jateng tersebut, Hartopo pun menegaskan, jika SOP seperti itu telah diganti dengan kebijakan baru.

"Kini semuanya tidak boleh ditunggui. Diusahakan penambahan nakes. Jadi kini pasien Covid-19 boleh ditengok maksimal 30 menit dengan APD lengkap dan sehabis itu harus pulang," pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/06/03/150244578/ganjar-pergoki-pasien-covid-19-ditunggui-keluarga-di-rs-kudus-begini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke