Salin Artikel

Polda Jatim Buka Nomor Hotline Pengaduan Warga soal Kasus Kekerasan Seksual Anak di Kota Batu

Ada tiga nomor yang disediakan, yakni 0821666092, 085234108323, dan 081234756549. Nomor tersebut menerima laporan warga selama 24 jam.

Polda Jatim menjamin kerahasiaan identitas siapa pun yang melapor melalui saluran hotline tersebut.

"Kami menjamin kerahasiaan dan keamanan pelapor. Warga silakan melaporkan apa pun soal kasus tersebut," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan di Mapolda Jatim, Rabu (2/6/2021).

Laporan dan informasi dari masyarakat, kata dia, sangat dibutuhkan penyidik untuk mengungkap kasus tersebut.

"Nantinya laporan akan didalami lagi oleh penyidik untuk pendalaman kasus," ujar Gatot.

Polda Jatim mengeklaim telah bergerak cepat merespons laporan dugaan pelecehan dan kekerasan anak di SPI sekolah ternama di Kota Batu, Jawa Timur.

Sampai saat ini, olah tempat kejadian perkara (TKP) dan gelar perkara sudah dilakukan.

Laporan kasus tersebut masuk pada 29 Mei 2021 di SPKT Polda Jatim.

"Pada 31 Mei itu kita sudah membentuk tim khusus, dan kemarin olah TKP dan gelar perkara awal sudah kami lakukan," katanya.


Gelar perkara awal, kata Gatot, dipimpin oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim untuk menentukan konstruksi hukum yang akan digunakan menangani kasus tersebut.

"Terkait hasil olah TKP akan digunakan penyidik untuk mendalami kasus yang dilaporkan," jelasnya.

Sabtu pekan lalu, Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait mendampingi sejumlah korban melapor ke Mapolda Jatim. Para korban melaporkan JE, pendiri sekaligus pimpinan SPI Kota Batu.

JE diduga melakukan kekerasan seksual, fisik, verbal, dan eksploitasi ekonomi terhadap anak-anak didiknya.

Menurut Arist, Komisi Nasional Perlindungan Anak telah melakukan pemeriksaan awal dalam kasus tersebut. Hasilnya, beberapa alumnus sekolah ternyata juga pernah mengalami hal serupa seperti yang dialami pelapor.

"Peserta didik ini berasal dari berbagai daerah, dari keluarga-keluarga miskin yang seyogianya dibantu agar bisa berprestasi dan sebagainya. Tapi ternyata dieksploitasi secara ekonomi, seksual, dan sebagainya. Ada yang dari Palu, Kalimantan Barat, Kudus, Blitar, Kalimantan Timur, dan sebagainya," kata Arist.

Menurut dia, pelaku melanggar tiga pasal berlapis, yaitu kekerasan seksual Pasal 82 UU 35 Tahun 2014 dan UU 17 Tahun 2016 dengan hukuman maksimal seumur hidup.

Bahkan, jika terbukti dilakukan berulang, pelaku terancam dikebiri. Kemudian, ada pula jeratan soal eksploitasi ekonomi Pasal 81 dan kekerasan fisik di Pasal 80 pada undang-undang yang sama.

https://regional.kompas.com/read/2021/06/02/135348378/polda-jatim-buka-nomor-hotline-pengaduan-warga-soal-kasus-kekerasan-seksual

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke