Salin Artikel

Kabupaten Melawi Zona Merah, Operasional Kafe dan Pusat Perbelanjaan Harus Tutup Pukul 20.00 WIB

MELAWI, KOMPAS.com - Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat (Kalbar), masuk ke dalam zona merah penyebaran virus corona atau Covid-19.

Hal tersebut berdasarkan data yang dikeluarkan Dinas Kesehatan Kalbar, pada Minggu (30/5/2021).

Terkait hal itu, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kalbar mengintruksikan untuk membatasi operasional tempat-tempat umum, seperti warung kopi, kafe dan pusat perbelanjaan, hanya sampai pukul 20.00 WIB.

“Kemudian membatasi tempat kerja dan perkantoran dengan menerapkan work from home sebesar 50 persen dari jumlah karyawan,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kalbar Harisson, Selasa (1/6/2021).

Kapasitas seluruh fasilitas umum, terang Harisson, juga diminta untuk dibatasi hanya sampai 50 persen dari kapasitas maksimal.

“Ini untuk membatasi kegiatan sosial masyarakat yang dapat menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan,” ucap Harisson.

Harisson juga mendorong Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Melawi untuk menggelar kegiatan penemuan kasus suspek dan pelacakan kontak erat serta melakukan testing kepada warga secara masif.

Kemudian menambah kapasitas tempat tidur perawatan pasien, serta menyiapkan peralatan, obat-obatan, bahan medis habis pakai.

“Warga yang terinfeksi lakukan isolasi dengan pengawasan yang ketat,” pinta Harisson.

Harisson menyebut, saat ini terdapat 112 kasus aktif Covid-19 di Kabupaten Melawi. Jumlah tersebut merupakan yang tertinggi kedua setelah Kota Pontianak, dengan kasus aktif 155 orang.

Selain itu, dalam kurun waktu mulai 20 Mei hingga 27 Mei 2021, sebanyak 10 warga Kabupaten Melawi, meninggal dunia akibat terinfeksi Covid-19.

“Sebagian besar korban meninggal memiliki kormorbid atau penyakit bawaan darah tinggi dan diabetes. Mereka baru teridentifikasi terinfeksi Covid-19 saat kondisinya telanjur parah," ujar Harisson.

Harisson melanjutkan, selain Kabupaten Melawi yang masuk zona merah, ada empat daerah masuk zona oranye, yakni Kota Pontianak, Kabupaten Landak, Kabupaten Bengkayang dan Kabupaten Sekadau.

Kemudian daerah yang masuk zona kuning meliputi Kota Singkawang, Kabupaten Ketapang, Kabupaten Kayong Utara, Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Kapuas Hulu, Kabupaten Sambas, dan Kabupaten Mempawah.

“Tidak ada daerah yang masuk zona hijau,” ucap Harisson. 

https://regional.kompas.com/read/2021/06/01/201544278/kabupaten-melawi-zona-merah-operasional-kafe-dan-pusat-perbelanjaan-harus

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke