Salin Artikel

Oknum Polisi Diduga Aniaya Pemandu Karaoke, Kapolda Bali: Kita Proses Sesuai Aturan

Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra berjanji menindak tegas oknum berinisial Iptu E yang bertugas di Satreskrim Polresta Denpasar itu.

"Kita punya aturan apabila ada oknum yang melanggar aturan. Kita proses sesuai aturan yang berlaku, itu adalah prinsip kami yang tidak ada melindungi anggota yang berbuat salah," kata Danu saat ditemui di Fakultas Kedokteran Universitas Udayana, Sabtu (29/5/2021).

Danu menegaskan, pihaknya akan mengedepankan proses yang transparan dalam mengusut kasus itu. Ia juga meminta masyarakat percaya pada Propam Polda Bali.

Ia pun berjanji kasus ini diusut dengan jujur dan objektif.

"Kalau berbuat salah tidak sesuai dengan aturan dan tidak sesuai dengan etika pasti akan kita proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jadi, percayakan pada kami secara internal, kami akan akuntabel, transparan," kata dia.

Kasus penganiayaan itu terjadi pada Selasa (25/5/2021) sekitar pukul 20.00 Wita.

Saat itu, Iptu E diduga berkaraoke bersama tiga temannya di sebuah ruangan.

Tak lama kemudian, Iptu E terlibat selisih paham dengan seorang gadis pemandu lagu. Penganiayaan pun diduga terjadi setelah itu.


Akibat insiden itu, perempuan tersebut diduga mengalami memar di wajah dan tubuh.

Sebelumnya, Polresta Denpasar mendalami dugaan kasus penganiayaan yang dilakukan oknum kepolisian wilayah Kota Denpasar terhadap perempuan berinisial YA (24) pada Selasa (25/5/2021).

Oknum polisi berinisial Iptu E dan bertugas di Satreskrim Polresta Denpasar itu diduga menganiaya YA yang merupakan pemandu lagu karaoke di Kuta, Bali.

"Kita sudah lakukan proses dan intinya kami dalami anggota tersebut. Di sana dalam rangka tugas apa tidak," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan di Mapolresta Denpasar, Kamis (27/5/2021).

https://regional.kompas.com/read/2021/05/29/165406278/oknum-polisi-diduga-aniaya-pemandu-karaoke-kapolda-bali-kita-proses-sesuai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke