Salin Artikel

Pegawai Angkasa Pura dan PNS Puskemas Terlibat dalam Pemalsuan Surat Rapid Tes Antigen Palsu, Ini Perannya

KOMPAS.com - Dua pegawai angkasa pura berinisial R (26), M (38) dan satu Apartur Sipil Negara di sebuah Puskesmas Kota Ambon, berinisial H (40) diduga terlibat pemalsuan surat antigen palsu.

Dalam kasus tersebut, tak hanya melibatkan dua pegawai angkasa pura dan pegawai puskesmas, tetapi juga melibatkan dua pegawai travel yakni R (49), dan H (34) serta S karyawan rental komputer.

Para pelaku ini ditangkap polisi di sebuah travel di kawasan AY Patty Ambon pada Kamis (27/5/2021).

Mereka ditangkap setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat adanya praktik pemalsuan surat rapid tes antigen palsu yang dilakukan para pelaku.

Dalam penangkapan tersebut, turut juga diamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 14.7000.000, satu unit laptop, tiga unit kompueter, sebuah printer dan sebuah cap stempel.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Kombes Pol Sih Harno mengatakan, dalam melancarkan aksinya keenam pelaku ini memiliki peran masing-masing.

Dijelaskan Harno, dua pegawai travel R dan H berperan menawarkan ke masyarakat yang membeli tiket pesawat maupun kapal laut untuk mendapatkan surat rapid antigen dan GeNose palsu.

“Kalau masyarakat setuju, R dan H ini lalu menghubungi H (pegawai puskesmas) selanjutnya H menghubungi S untuk membuat surat hasil rapid antigen palsu itu,” kata Harno saat memberikan keterangan pers di Kantor Polda Maluku, Jumat (28/5/2021) sore.


Lanjutnya, adapun peran dari dua pegawai Angkasa Pura Ambon yakni memuluskan para calon penumpang yang telah mengantongi surat hasil rapid test palsu itu agar bisa lolos pemeriksaan hingga naik ke pesawat.

“Jadi itulah peran dan status para pelaku ini,” ujarnya.

Terkait dengan kejadian itu, Harno pun meminta kepada masyarakat untuk tidak menempuh jalan pintas.

Sebab, lanjuntya, perbuatan tersebut bertentangan dengan aturan dan program pemerintah untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.

“Imbauan kami supaya kita ikut aturan pemerintah soal protokol kesehatan jangan kita ambil jalan pintas ini kan namaya kita tidak mendukung progam pemerintah terkait memutus mata rantai Covid-19,” jelasnya.

 

(Penulis : Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty | Editor : Pythag Kurniati)

https://regional.kompas.com/read/2021/05/29/140939678/pegawai-angkasa-pura-dan-pns-puskemas-terlibat-dalam-pemalsuan-surat-rapid

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke