Salin Artikel

Remaja Putri Meninggal 6 Jam Setelah Menikah, Polres Sumenep Kejar Penyebar Informasi Bohong Bunuh Diri

Meski keluarga menegaskan bahwa AN menderita sakit, namun beredar kabar jika AN meninggal lantaran bunuh diri. 

Polres Sumenep kini tengah mencari pelaku penyebar informasi terkait dengan kematian remaja putri asal Desa Kolo Kolo, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep itu. 

Penyebar informasi itu diduga berinisial HN, seorang guru swasta yang juga masih tetangga AN.

Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti saat dihubungi melalui telepon seluler, Jumat (28/5/2021) menjelaskan, informasi yang disampaikan HN adalah kebohongan. 

"Masih kami cari pelaku penyebar hoaks itu. Pelaku bisa dijerat dengan undang-undang Informasi dan transaksi elektronik," ujar Widiarti, Jumat (28/5/2021).

Widiarti menjelaskan, HN yang menyebarkan informasi kematian AN melalui media sosial, kini sudah tidak ada di rumahnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh pihak kepolisian, pelaku sudah kabur ke Desa Kalikatak, Kecamatan Kangayan, salah satu desa di ujung timur pulau Kangean.

"Postingan di akun media sosial yang disebarkan HN sudah dihapus. Tapi HN tetap kami cari karena sudah membuat resah keluarga almarhum dan masyarakat," ungkap Widiarti.

AN dikabarkan meninggal karena bunuh diri dengan meminum racun. Selain itu, AN dikabarkan menolak nikah dan masih berada di bawah umur.

"Kami menerima fitnah yang sangat kejam. Kami sudah kehilangan anggota keluarga kemudian difitnah dengan drama racun dan pernikahan di bawah umur," kata Arli via telepon.

Pihak keluarga, imbuh Arli, meminta agar fitnah yang disebarkan oleh HN bisa diklarifikasi di balai desa dengan disaksikan oleh aparat desa dan aparat kepolisian.

Tujuannya agar tudingan keluarga AN bisa diketahui oleh masyarakat yang sudah telanjur percaya dengan informasi yang disebarkan oleh HN.

"Kami tidak menuntut dia minta maaf kepada keluarga kami. Tapi kami minta HN ini memberikan klarifikasi kepada masyarakat di kantor desa," terang Arli.

Namun, permintaan Arli ternyata tidak direspons. Bahkan HN tidak pernah menjawab panggilan telepon keluarga AN dan mematikan telepon genggamnya.

"Kami ingin persoalan ini klir. Soal hukum, biar polisi yang menanganinya," ungkap Arli.

Diberitakan sebelumnya, AN (18) warga Desa Kolo Kolo, Kecamatan Arjasa meninggal dunia setelah 6 jam menjalani perkawinan siri pada Selasa (25/5/2021).

AN meninggal di Puskesmas Arjasa, Kecamatan Kangean. AN meninggal di Puskesmas Arjasa setelah mendapat bantuan oksigen oleh perawat Puskesmas.

AN melangsungkan pernikahan pada pukul 07.15 WIB dan meninggal pada pukul 13.30 WIB.

https://regional.kompas.com/read/2021/05/28/214802878/remaja-putri-meninggal-6-jam-setelah-menikah-polres-sumenep-kejar-penyebar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke