Salin Artikel

Kronologi Kakek 64 Tahun Bunuh Pemuda yang Dituduh Racuni 8 Kerbaunya hingga Mati, Buang Parang ke Danau

Pembunuhan dilatarbelakangi rasa kesal YA pada SA yang dia anggap telah meracuni delapan kerbaunya hingga mati.

Kasus tersebut berawal saat satu persatu kerbau milik YA mati dalam kurun waktu 1,5 tahun terakhir.

YA pun mencari tahu penyebab kematian kerbau miliknya dan ia mendapatkan informasi jika SA yang kerap meracuni kerbaunya.

Kakek 64 tahun tersebut kemudian merencanakan pembunuhan bersama anak kandungnya yang berinsial HS.

Pembunuhan pun dilakukan pada Jumat (2/4/2021) di Jalan Sompul KM 38, Desa Sejahtera Mulia, Kecamatan Satui.

Hari itu, dua pelaku mengikuti korban yang mengendarai motor. Di tengah jalan, mereka menyerang korban dengan parang.

"Sebelum aksi pembunuhan, pelaku mengikuti korban hingga akhirnya melayangkan parang pada korban kedua telapak tangan hampir putus dan leher sobek, 2 luka sobek di kepala belakang, luka memar di wajah," kata Kapolres Tanbu, AKBP Himawan Sutanto Saragih, Rabu (26/5/2021).

Korban kemudian ditemukan tergeletak di pinggir jalan dekat sungai dalam keadaan tidak bernyawa.

"Korban ditemukan di pinggir jalan didekat sungai dalam kondisi terluka. di bagian kedua telapak tangan putus dan leher sobek," kata dia.

Setelah membunuh SA, pelaku menyimpan motor korban di lokasi yang berjarak sekitar 100 meter dari TKP.

Sedangkan parang yang digunakan untuk membunuh, dibuang di sebuah danau di Jalan Sumpol KM 9 Desa Makmur mUlia, Kecamatan Satui.

Himawan membenarkan jika motif pembunuhan adalah karena tersangka kesal delapan kerbau miliknya mati diduga karena diracun korban.

YA dimankna di rumahnya di Jalan Merpati, Desa Makmur Mulia. Sedangkan anaknya yang berinisial HS masih DPO.

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, mengakui telah melakukan perencanaan pembunuhan kepada korban bersama anak kandungnya yang bernama HS yang masih DPO," katanya.

Saat ini YA telah diamankan oleh polisi dan dia dijerat Pasal 338 tentang Pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman kurungan di atas 15 tahun penjara.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Andi Muhammad Haswar | Editor : Khairina)

https://regional.kompas.com/read/2021/05/26/195000778/kronologi-kakek-64-tahun-bunuh-pemuda-yang-dituduh-racuni-8-kerbaunya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke