Salin Artikel

"Ngojek", Pelajar SMA Tewas Dibegal Anak Usia 14 Tahun yang Jadi Penumpangnya

PEKANBARU, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hilir (Rohil) di Provinsi Riau mengungkap kasus begal yang menewaskan seorang pelajar.

Pelaku pembegalan ternyata masih anak di bawah umur. Namun, aksinya sangat sadis terhadap pelajar kelas IX SMA, berinisial JS (17) warga Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rohil.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto saat dikonfirmasi mengatakan, pelaku begal itu ditangkap Senin (24/5/2021), sekitar pukul 21.00 WIB.

"Pelaku pencurian dengan kekerasan atau begal ini berusia 14 tahun dan tidak bersekolah," kata Nurhadi melalui pesan WhatsApps kepada Kompas.com, Rabu (26/5/2021).

Dia mengungkapkan, motif pelaku melakukan begal adalah untuk merampas sepeda motor korban.

Pelaku menghabisi nyawa korban dengan menggunakan sebilah pisau.

"Motif pelaku ingin mengambil sepeda motor korban," ungkap Nurhadi.

Lebih lanjut, Nurhadi menjelaskan, kasus pembegalan ini terjadi pada Kamis (20/5/2021), di Gang Kanopan Balam Km 8 Jalan Pelajar, Kecamatan Bangko Pusako, Rohil.

Pelaku awalnya datang ke rumah orangtua korban yang merupakan tukang ojek. Pelaku kemudian meminta antar ke Kampung Suka Makmur.

Namun, korban meminta biar dia yang mengantarkan pelaku. Korban dan pelaku berangkat dengan menggunakan sepeda sepeda motor bebek.

"Dalam perjalanan, pelaku minta berhenti dengan alasan memetik rokok. Saat itu lah, pelaku mengeluarkan sebilah pisau dan langsung menikam kepala korban," kata Nurhadi.

Setelah itu, sambung dia, pelaku membawa kabur sepeda motor korban.

Sedangkan korban ditemukan tewas bersimbah darah oleh warga setempat. Kasus itu pun dilaporkan ke Polsek Bangko Pusako.

Nurhadi mengatakan, berdasarkan hasil visum rumah sakit, ditemukan 16 luka pada tubuh korban.

Di antaranya, kepala bagian tengah dan belakang, pelipis mata, bibir, bahu kiri, lengan, hidung, dan perut.

Dari penangkapan pelaku, petugas menyita barang bukti satu unit sepeda motor, satu unit handphone, dan sebilah pisau.

"Pelaku saat ini sudah ditahan. Mengingat usianya yang masih berumur 14 tahun, maka kasusnya diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak," tutup Nurhadi.

https://regional.kompas.com/read/2021/05/26/122640378/ngojek-pelajar-sma-tewas-dibegal-anak-usia-14-tahun-yang-jadi-penumpangnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke