Salin Artikel

Kasus Penjualan Vaksin, Apakah Warga yang Telah Membayar Akan Mendapat Vaksinasi Kedua?

Seperti diketahui, 1.085 warga yang mengikuti vaksinasi harus membayar Rp 250.000. Sampai saat ini, mereka semua baru mendapat suntikan pertama.

"Kenapa dia bayar? Tanya sama dia kenapa dia bayar. Kan ini tidak dipungut bayaran," kata Edy saat diwawancarai di rumah dinasnya di Medan, Senin (24/5/2021).

Edy menegaskan, sampai saat ini, proses vaksinasi di Sumut masih tidak dipungut biaya alias gratis.

Vaksinasi gratis ini bahkan telah disosialisasikan sejak lama.

"(Berarti) yang bayar kan yang salah," ujarnya.


Saat ditanya lagi apakah warga yang sudah terlanjur membayar dan telah menerima dosis pertama akan mendapat vaksinasi kedua dari pemerintah, Edy juga tak menjawab.

Ia malah menyuruh untuk bertanya kepada masyarakat yang membeli vaksin tersebut.

"Tanya sama yang bayar," kata Edy sambil berlalu.

Diberitakan sebelumnya, seorang agen properti berinisial SW dan tiga orang ASN berinisial IW, KS, SH, di Sumut ditetapkan tersangka karena menjual vaksin Sinovac secara ilegal.

IW merupakan dokter di Rutan Tanggung Gusta, KS dokter di Dinas Kesehatan Sumut, dan SH adalah ASN di Dinas Kesehatan Sumut, serta SW yang bertindak sebagai perekrut calon penerima vaksin.

Vaksin yang dijual merupakan jatah untuk pelayan publik dan narapidana di Rumah Tahanan Tanjung Gusta.

https://regional.kompas.com/read/2021/05/25/200121878/kasus-penjualan-vaksin-apakah-warga-yang-telah-membayar-akan-mendapat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke