Salin Artikel

Pukul dan Memaki Polisi, Pria Ini Ditangkap, Ternyata Pernah Terlibat Penyerangan Kafe di Solo

KOMPAS.com - Seorang pria di Kota Solo ditangkap. Ia diduga memukul dan memaki polisi pada saat operasi yustisi.

Peristiwa ini berlangsung di Jalan Kiai Mojo, Kelurahan Semanggi, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo, Jawa Tengah, Minggu (23/5/2021) pagi.

Kepala Kepolisian Resor Kota (Polresta) Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, sejak Minggu malam, pria berinisial HDR itu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Yang bersangkutan mulai semalam sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui rangkaian gelar perkara peningkatan lidik ke sidik maupun gelar perkara penentuan tersangka," ujarnya.

Selanjutnya, tersangka bakal ditempatkan di rumah tahanan Polresta Solo.

"Dan yang bersangkutan ditahan di rutan Polresta Solo untuk tahap satu dalam 20 hari ke depan," ucap Ade, Senin (24/5/2021).

Ade menuturkan, berdasar hasil pemeriksaan, pria tersebut merupakan residivis. Ia pernah terlibat dalam penyerangan salah satu kafe di Solo.

"Tersangka HDR merupakan residivis dalam kasus penyerangan Cafe Zenso Solo beberapa waktu lalu," bebernya.

Saat petugas gabungan menggelar operasi yustisi, ada pengendara motor yang dihentikan petugas. Pria itu tidak memakai helm dan masker.

Diduga tidak terima dihentikan, lelaki tersebut memukul petugas bernama Aiptu Timbul.Pukulan itu mendarat di kepala dan leher bagian kiri.

Kata Ade, HDR juga sempat memaki-maki petugas.

"Kita langsung mengamankan yang bersangkutan dan telah dibawa ke Mapolresta Solo untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan," ungkapnya.

Polisi turut menyita satu unit sepeda motor Honda Vario hitam dan satu telepon genggam milik HDR sebagai barang bukti.

Hukuman berlapis

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan, Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan, dan Pasal 212 KUHP tentang Melawan Petugas.

"Kita buat pasal berlapis. Mulai penganiayaan berat, kemudian ancaman menyuruh, memaksa, membiarkan seterusnya dengan ancaman kekerasan, dan lapis lagi dengan Pasal 212 KUHP melawan petugas," tandas Ade.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Solo, Labib Zamani | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief)

https://regional.kompas.com/read/2021/05/24/183709478/pukul-dan-memaki-polisi-pria-ini-ditangkap-ternyata-pernah-terlibat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke