Ibu dua anak itu mengaku khilaf karena gagal memberikan uang milik peserta arisan, yang semestinya dibagikan menjelang Lebaran.
Permintaan maaf Mia disampaikan saat dirinya dihadirkan dalam konferensi pers, di Mapolres Mojokerto, Senin (24/5/2021).
"Kepada semua yang menjadi korban, saya minta maaf sebesar-besarnya karena tidak mampu mengembalikan (uang arisan)," kata Mia dihadapan wartawan di Mapolres Mojokerto, Senin.
Mengaku sudah cari pinjaman
Mia adalah bandar arisan Lebaran di Kabupaten Mojokerto. Adapun, peserta arisan Lebaran tersebut berjumlah lebih dari 400 orang dan berasal dari Kabupaten Mojokerto.
Hingga batas waktu yang disepakati, Mia tidak bisa membagikan uang arisan lebaran kepada peserta, yang nilainya sekitar Rp 1 miliar.
Terkait kasus yang menjeratnya, Mia mengaku tidak pernah membayangkan jika situasinya akan tragis dan merugikan ratusan orang.
"Sebenarnya saya tidak mau seperti ini. Saya sudah berusaha mencari pinjaman, tapi tidak bisa lagi karena terlilit utang terlalu banyak," ujar Mia.
Dia mengaku mengelola arisan sejak 2014. Peserta arisan yang dikelola olehnya cukup banyak hingga mencapai ratusan orang.
Sejak 2014 hingga 2020, pembagian arisan berjalan lancar. Namun, kondisi berbeda terjadi pada 2021.
"Saya mulai buka arisan tahun 2014. Selama ini tidak ada kendala (saat pembagian), baru kali ini," ungkap Mia.
Dia mengaku uang yang terkumpul dari peserta arisan Lebaran digunakan untuk membayar utang, membeli 2 unit mobil, serta membangun sebuah rumah megah.
Mia mengungkapkan, untuk membangun rumah megahnya, dia menghabiskan dana sekitar Rp 400 juta.
Beberapa waktu lalu, dia dilaporkan ke polisi atas tuduhan penipuan dan penggelapan dana arisan lebaran oleh para korban.
Uang arisan yang semestinya dibagikan kepada peserta beberapa pekan sebelum Lebaran, diduga digelapkan Mia untuk kepentingan pribadinya.
Mia ditangkap polisi di daerah Sragen, Jawa Tengah, beberapa hari lalu, saat dalam pelariannya karena tidak mampu mengembalikan uang arisan.
Dia bersama suami dan 2 anaknya mulai meninggalkan rumah pada 6 April 2021, dengan membawa 2 unit kendaraan yang dibeli secara kredit dan diangsur dengan uang arisan.
Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, Mia memiliki temperamen perilaku dalam pengelolaan keuangan.
Alasan sehingga Mia tidak mampu mengembalikan uang arisan lebaran sesuai batas waktu, karena tumpukan utang yang dimiliki.
"Tersangka ini hidupnya gali lubang tutup lubang. Di masa pandemi ini, dia tidak bisa mendapatkan pinjaman, sehingga tidak bisa mengembalikan uang kepada anggota kelompok arisan," kata Dony.
Selain terkuras untuk membayar utang, uang arisan lebaran yang dipegang Mia juga digunakan untuk membeli 2 mobil secara kredit, sekaligus membayar angsurannya setiap bulan.
"Uangnya sebagian untuk membangun rumah, membeli mobil dan membayar utang," ujar Dony
Mia telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 378 atau 372 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman pidana penjara selama 4 tahun.
Dony menambahkan, selain menggelar serangkaian pemeriksaan terhadap tersangka, pihaknya juga membuka posko pengaduan bagi para korban arisan.
https://regional.kompas.com/read/2021/05/24/180553778/sambil-terisak-bandar-arisan-yang-tipu-ratusan-peserta-maaf-saya-tak-mampu
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan