Salin Artikel

Pemukul Polisi Saat Operasi Yustisi di Solo Dijerat Pasal Berlapis

Adapun pasal yang disangkakan terhadap tersangka HDR adalah 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan, Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan dan Pasal 212 KUHP tentang Melawan Petugas.

"Kita buat pasal berlapis. Mulai penganiayaan berat, kemudian ancaman menyuruh, memaksa, membiarkan seterusnya dengan ancaman kekerasan, dan lapis lagi dengan Pasal 212 KUHP melawan petugas," kata Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak di Solo, Jawa Tengah, Senin (24/5/2021).

Ade menerangkan penetapan tersangka HDR dilakukan melalui serangkaian gelar perkara peningkatan penyelidikan dan penyidikan maupun gelar perkara penentuan tersangka.

Menurut Ade dari hasil pemeriksaan tersangka HDR merupakan residivis dalam kasus penyerangan Cafe Zenso Solo.

"Tersangka HDR merupakan residivis dalam kasus penyerangan Cafe Zenso Solo beberapa waktu lalu," kata dia.

Sebagaimana diberitakan, seorang pria berinisial HDR diamankan polisi karena memukul petugas saat operasi yustisi di Jalan Kiai Mojo Semanggi Kecamatan Pasar Kliwon, Solo, Jawa Tengah pada Minggu (23/5/2021).


Bermula ada pengendara sepeda motor Vario AD 4630 ALB warna hitam tanpa memakai helm dan masker dihentikan petugas.

Tidak terima dihentikan petugas, pria tersebut justru memukul petugas bernama Aiptu Timbul dan mengenai bagian kepala dan leher bagian kiri.

Warga Semanggi, Kecamatan Pasar Kliwon tersebut juga memaki-maki petugas dengan kata-kata kasar.

HDR kemudian diamankan dan dibawa petugas ke Mako Polresta Solo untuk dimintai keterangan.

https://regional.kompas.com/read/2021/05/24/113342478/pemukul-polisi-saat-operasi-yustisi-di-solo-dijerat-pasal-berlapis

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke