Salin Artikel

Sakit Hati Dihina, Pria Ini Nekat Aniaya Korban hingga Terluka Parah

LAMONGAN, KOMPAS.com - Warga Desa Sidokumpul, Kecamatan Paciran, Lamongan, berinisial FH (36), ditangkap pihak kepolisian usai menganiaya korban berinisial ZA (31) warga desa setempat.

Bahkan, ZA terluka parah akibat tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku.

Aksi penganiayaan tersebut dilakukan oleh pelaku pada 19 Maret 2021 lalu, berawal dari ucapan korban kepada pelaku yang dinilai menghina.

Pelaku yang tidak dapat menerima ejekan tersebut, lantas mendatangi tempat tinggal korban dengan bersenjatakan golok dan palu.

"Sekira 19 Maret 2021, rekan-rekan dari Satreskrim (Polres Lamongan) dan Polsek Paciran mendapat laporan, bahwa tersangka telah melakukan tindak percobaan pembunuhan berencana, atau percobaan pembunuhan, atau penganiayaan berat," ujar Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana, kepada awak media di Mapolres Lamongan, Senin (24/5/2021).

Pelaku nekat melakukan aksi penganiayaan tersebut, dikarenakan tersinggung atas ucapan dengan nada menghina yang sempat dilontarkan oleh korban sebelumnya.

Dengan membawa senjata tajam berupa golok dan palu serta di bawah pengaruh minuman keras (miras), pelaku kemudian mendatangi rumah korban yang berprofesi sebagai pemilik warung kopi.

"Tersangka mendatangi rumah korban, dan kemudian melakukan penganiayaan dengan palu dan golok. Sehingga menyebabkan luka yang cukup berat bagi korban," ucap dia.


Akibat luka yang dialami, korban ZA harus mendapat perawatan medis di Rumah Sakit Dr Suyudi Paciran.

Meski mengalami luka cukup serius di bagian tangan, kepala dan punggung, kondisi korban masih dapat terselamatkan dengan pertolongan medis.

Sempat menjalani rawat inap, kondisi korban sudah mulai membaik saat ini.

"Syukur alhamdulillah, korban saat ini sudah mulai membaik dan melakukan perawatan di rumah (rawat jalan)," kata Miko.

Atas perbuatan yang dilakukan, pihak kepolisian menjerat pelaku dengan pasal berlapis.

Yakni, Pasal 340 juncto Pasal 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana dengan ancaman 20 tahun penjara, Pasal 338 KUHP tentang ancaman pembunuhan dengan tuntutan 15 tahun penjara, dan Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2021/05/24/112614078/sakit-hati-dihina-pria-ini-nekat-aniaya-korban-hingga-terluka-parah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke