Salin Artikel

Satgas Nemangkawi Tangkap DPO Anggota KKB Puncak Jaya yang Pernah Rampas Senjata TNI

Dia ditangkap di Distrik Mulia, Kabupaten Puncak Jaya, Minggu (23/5/2021).

"LW ditangkap karena sebelumnya telah masuk Dalam Pencarian Orang (DPO) kepolisian" ujarnya di Jayapura, Minggu (23/5/2021).

Keberhasilan Satgas Nemangkawi menangkap LW, terang Fakhiri, disebut sebagai buah dari kesabaran.

"Saya selalu tekankan agar anggota harus sabar, hasilnya mereka keluar sendiri dan kita tangkap," kata dia.

Sosok LW

LW merupakan anggota KKB pimpinan Terinus Enumbi yang merupakan pecahan dari kelompok Goliat Tabuni.

Menurut Fakhiri, LW pernah melakukan perampasan senjata api jenis SS1 milik personel TNI pada 2018.

"Dia juga pernah berada di Tembagapura," kata Fakhiri.

Fakhiri memastikan, LW kini dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) KUHPidana dan Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2021/05/23/211758178/satgas-nemangkawi-tangkap-dpo-anggota-kkb-puncak-jaya-yang-pernah-rampas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke