Salin Artikel

Niatnya Merampok Bank Layaknya Film “Action”, Pelaku Panik Saat Teller Teriak, Ini Ceritanya

KOMPAS.com - Diduga karena terlilit utang bank mencapai Rp 180 juta, seorang pria di Samarinda, Kalimantan Timur, nekat merampok bank pada Jumat (21/5/2021).

Untuk memuluskan niat jahatnya, lelaki berinisial JP (25) itu bahkan sampai menonton tayangan perampokan.

“Pelaku merencanakan kejahatan ini dengan melihat di YouTube dan film, bagaimana merampok bank secara profesional,” ujar Kepla Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda Kompol Andika Dharma Sena.

JP kemudian mengumpulkan sejumlah barang untuk mendukung aksinya, salah satunya kertas bertuliskan ancaman. Kertas dan barang-barang lainnya dimasukkannya ke tas.

Sebagai tempat beraksi, JP memilih Kantor Cabang Bank Mandiri di Jalan KH Hasan Basri, Samarinda.

“Pelaku pilih bank itu karena sepi. Sudah tiga hari sebelumnya pelaku melakukan pengintaian,” ucap Sena kepada wartawan, Jumat.

Perampok panik

Dengan menggunakan sepeda motor, pelaku mendatangi bank tersebut pada saat shalat Jumat. Ketika beraksi, JP memakai jaket abu dan masker hitam.

Sewaktu ditanyai sekuriti soal keperluannya, JP mengaku akan melakukan transaksi penarikan tunai. Dia lantas menuju lantai dua.

Saat berhadapan dengan teller, JP mengeluarkan selembar kertas berisi ancaman. Usai membaca tulisan tersebut, teller berteriak. Hal ini ternyata bikin JP panik.

Ia kemudian lari tunggang-langgang untuk kabur.

Tatkala hendak meninggalkan bank, JP sempat diadang sekuriti. Mereka sempat terlibat perkelahian.

JP lolos usai mendorong pintu kaca sampai pecah.

Namun, tak berselang lama, pelaku berhasil ditangkap sekuriti bank dibantu oleh warga.

Mereka lalu membawa JP ke Polresta Samarinda.

"Kami masih dalami periksa saksi-saksi baik dari bank, sekuriti, juga pelaku. Kami juga akan memonitor CCTV bank untuk kita pelajari lagi,” ungkap Sena.

Dia mengatakan, tidak ada uang yang dirampok pelaku.

“Kerugian pihak bank hanya kaca pecah,” terangnya.

Akibat perbuatannya merampok bank, pelaku terancam dijerat Pasal 365 juncto Pasal 53 dan Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan kekerasan dengan ancaman penjara 12 tahun.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Samarinda, Zakarias Demon Daton | Editor: Dony Aprian)

https://regional.kompas.com/read/2021/05/23/120018678/niatnya-merampok-bank-layaknya-film-action-pelaku-panik-saat-teller-teriak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke