Salin Artikel

Anggota DPRD Tersangka Kasus Penembakan dari Partai Gerindra

Pelaksana tugas Ketua DPW Partai Gerindra Jawa Timur Anwar Sadad membenarkan bahwa H adalah anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Bangkalan.

"H adalah anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Bangkalan. Tentunya akan ada sanksi jika secara hukum terbukti," kata Anwar saat dikonfirmasi Jumat (21/5/2021).

Sesuai arahan DPP Partai Gerindra, menurut Anwar Sadad, partai tidak akan memberikan pendampingan hukum bagi tersangka H.

"Kami menyerahkan sepenuhnya persoalan ini kepada aparat penegak hukum untuk memprosesnya sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," kata dia.

Anwar mengatakan, Partai Gerindra juga tidak ada kepentingan untuk menghalang-halangi proses penegakan hukum yang sedang dijalankan polisi.

"Sebagai warga negara, saudara H memiliki hak untuk melakukan pembelaan diri. Silakan gunakan hak itu sebaik-baiknya agar publik akan mengetahui kejelasan dari kasus ini," kata Anwar.

Sebelumnya, H ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Bangkalan dalam kasus penembakan.

Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko menyebut, H adalah pelaku utama atau eksekutor penembakan.

Pelaku menggunakan senjata api rakitan jenis revolver kaliber 38 milimeter saat menembak L, warga Desa Sepulu, Kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan, pada 27 Maret 2021.

Korban L meninggal dunia setelah mengalami luka tembak di bagian bawah ketiak sebelah kanan.

Dari informasi Polda Jatim, motif penembakan pelaku karena L dituduh mencuri motor karyawan toko milik H.

Menurut Gatot, aksi penembakan dilatarbelakangi karena pelaku sakit hati kepada korbannya.

Korban dituduh mencuri motor milik salah satu pegawai toko milik H.

"Sementara korban adalah residivis kasus pencurian motor," kata Gatot.

Selain H, penyidik Polres Bangkalan juga menetapkan S dan M sebagai tersangka dalam kasus penembakan ini.

https://regional.kompas.com/read/2021/05/22/063524678/anggota-dprd-tersangka-kasus-penembakan-dari-partai-gerindra

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke