Salin Artikel

Rampok Bank Mandiri Samarinda, Pelaku Mengaku Belajar dari YouTube dan Film

SAMARINDA, KOMPAS.com – Seorang pria berinisial JP (25) nekat merampok Bank Mandiri di Samarinda, Kalimantan Timur, Jumat (21/5/2021).

JP menyatroni kantor Cabang Bank Mandiri di Jalan KH Hasan Basri saat waktu shalat Jumat menggunakan sepeda motor.

“Pelaku pilih bank itu karena sepi. Sudah tiga hari sebelumnya pelaku melakukan pengintaian,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Andika Dharma Sena kepada wartawan, Jumat.

Motif pelaku, kata Sena, karena terlilit utang bank senilai Rp 180 juta. Merasa terjepit, pelaku kemudian merencanakan aksi perampokan.

“Pelaku merencanakan kejahatan ini dengan melihat di YouTube dan film,  bagaimana merampok bank secara profesional,” beber Sena.

Pelaku kemudian mempersiapkan segala hal untuk memuluskan niat jahat itu.

Dia menyiapkan senjata api mainan, bom rakitan mainan, kembang api empat buah, dua kertas bertuliskan nada ancaman, dan satu tas miliknya.

Barang-barang ini juga yang diamankan polisi saat pelaku tertangkap.

Saat kantor Bank Mandiri dalam kondisi sepi, kata Sena, pelaku yang mengenakan jaket abu dan masker hitam ini sempat ditanyakan keperluannya oleh sekuriti.

Pelaku berpura-pura ingin melakukan transaksi penarikan tunai. JP selanjutnya menuju teller yang berada di lantai dua.

Teller meminta identitas dan buku tabungan, pelaku kemudian berpura-pura membuka tas seolah-olah mencari sesuatu.

Tak lama berselang. pelaku mengeluarkan selembar kertas bernada ancaman disodorkan ke teller bank.

Kertas itu tertulis “aku punya pistol dan bom, ikuti perintah ku kalau masih ingin hidup (mati), masukan uang ke dalam tasku seperti biasa kamu bekerja”

Membaca kertas ancaman itu, pihak teller berteriak. Pelaku yang panik berusaha melarikan diri.

Langkah JP sempat diadang pihak sekuriti. Keduanya sempat terlibat perkelahian hingga JP berhasil kabur dengan mendorong pintu kaca hingga pecah.

Sekuriti bank dibantu warga akhirnya menangkap JP dan diserahkan ke Polresta Samarinda.

"Kami masih dalami periksa saksi-saksi baik dari bank, sekuriti, juga pelaku. Kami juga akan memonitor CCTV bank untuk kita pelajari lagi,” kata Sena.

Atas perbuatannya, pria penangguran itu terancam dijerat Pasal 365 Junto Pasal 53 dan Pasal 335 KHUP terkait pencurian dengan kekerasan dengan ancaman penjara 12 tahun.

“Kerugian pihak bank hanya kaca pecah,” tutup Sena.

https://regional.kompas.com/read/2021/05/21/235150778/rampok-bank-mandiri-samarinda-pelaku-mengaku-belajar-dari-youtube-dan-film

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke