Salin Artikel

Bukan Diberhentikan, Sekolah Sebut Siswi Penghina Palestina Dikembalikan ke Orangtua untuk Dibina, Ini Penjelasannya

Di video yang beredar, MS terlihat melontarkan kata-kata kasar pada Palestina.

Keputusan mengeluarkan MS dari sekolah tersebut berdasarkan hasil rapat Dinas Cabdin Pendidikan Wilayah VIII Kabupaten Benteng dan pihak sekolah.

Menurut Kepala Cabdin Pendidikan Wilayah VIII Kabupaten Bengkulu Tengah, Adang Parlindungan tindakan yang dilakukan MS sudah melanggar tata tertib yang ada.

"Keputusan ini kita ambil karena memang pihak sekolah sudah melakukan pendataan terhadap tata tertib poin pelanggaran MS. Dari data poin tata tertib tersebut diketahui kalau MS, poin tata tertib MS sudah melampaui dari ketentuan yang ada," kata Adang dikutip dari Antara pada Selasa (18/5/2021).

Ia mengatakan jika ada siswa yang berbuat kesalahan, justru pihak sekolah yang harus bisa mendidik agar kesalahan tidak berulang ataupun malah dilakukan siswa lain.

"Kita harus membangun semangat toleransi antarumat beragama antarbangsa bernegara. Tapi juga di satu sisi, kita tidak boleh serta-merta memberikan punishment yang akan menghilangkan hak warga negara untuk sekolah," kata Gubernur Rohidin dalam rilisnya ke Kompas.com, Rabu (19/5/2021).

"Sekolah harus menjamin anak yang bersangkutan tetap bisa bersekolah, namun di sisi lain jangan sampai kejadian lagi, tak boleh terulang. Jadi sekolah harus memperkuat konseling dengan siswanya, harapannya tentu tindakan amoral sikap intoleran dan hal melenceng lainnya, apalagi hal-hal yang melanggar hukum, bisa diantisipasi," ungkap Gubernur.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Komisioner KPAI Retno Listyarti menilai, MS akan kehilangan hak asasi untuk memperoleh pendidikan.

"KPAI sangat prihatin dengan dikeluarkannya MS pembuat konten TikTok yang diduga menghina Palestina, karena artinya MS sebagai peserta didik kehilangan hak atas pendidikannya, padahal sudah berada di kelas akhir, tinggal menunggu kelulusan," kata Retno dalam keterangan tertulis, Kamis (20/5/2021).

Oleh karena itu, KPAI mendorong hak pendidikan MS tetap dipenuhi oleh Dinas Pendidikan setempat.

"Kemungkinan besar MS putus sekolah. Sebagai warga negara, MS terlanggar hak asasinya untuk memperoleh pendidikan atau pengajaran," ujarnya.

Eka Saputra menjelaskan bahwa pihak sekolah tidak pernah mengeluarkan pernyataan tentang pemberhentian atau drop out siswi tersebut.

"Bahwa mengenai kasus video viral mengenai anak didik kami, saya tidak pernah ucapkan, mengeluarkan atau men-drop out anak tersebut," ujar Eka kepada wartawan, Kamis.

Menurutnya, setelah kejadian tersebut, siswi yang bersangkutan diminta untuk sementara tidak sekolah untuk mendapat bimbingan orangtua.

"Untuk saat ini, karena masih Covid-19, ananda itu kami kembalikan dulu ke orangtuanya untuk dibina, karena kami khawatir psikologisnya terganggu dengan pemberitaan yang begitu besar," kata Eka.

Ia menjelaskan pihak sekolah akan membantu yang bersangkutan jika ingin pindah ke sekolah lain.

Bahkan termasuk apabila siswi dan orangtua memutuskan untuk tidak pindah. Dengan begitu, tidak ada siswi yang putus sekolah.

"Bapak Gubernur juga sudah memastikan bahwa hak pendidikan anak ini akan tetap bisa bersekolah di manapun yang diinginkannya," kata dia.

Sementara itu, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu Ery Julian Hidayat dalam keterangannya menjelaskan, hak belajar siswi tersebut tidak dicabut.

Tetapi ia dipindahkan ke sekolah lain guna menjaga psikologis siswi tersebut di sekolah sebelumnya.

"Tidak dicabut hak sekolah, namun dipindahkan ke sekolah lain untuk menjaga psikologi anak. Itu dilakukan melalui rapat bersama dan disetujui orangtua siswa," demikian Ery.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Firmansyah, Rahel Narda Chaterine | Editor : Aprillia Ika, Kristian Erdianto, Abba Gabrillin)

https://regional.kompas.com/read/2021/05/20/150500678/bukan-diberhentikan-sekolah-sebut-siswi-penghina-palestina-dikembalikan-ke

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke