Salin Artikel

Jaksa KPK Kabulkan Terdakwa Kasus Suap Lampung Selatan Jadi "Justice Collaborator"

Pengabulan permohonan itu disampaikan Jaksa KPK Taufik Ibnugroho dalam sidang tuntutan terhadap dua terdakwa Hermansyah Hamidi dan Syahroni di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Rabu (19/5/2021).

Hermansyah Hamidi adalah mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan 2016-2017.

Sedangkan Syahroni adalah mantan Kasubbag Keuangan PUPR Lampung Selatan 2015-2017.

Keduanya menjadi terdakwa dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Lampung Selatan TA 2016 dan 2017 yang nilainya mencapai Rp 72,7 miliar yang diberikan kepada Zainuddin Hasan (mantan Bupati Lampung Selatan).

Pada sidang yang berlangsung secara telekonferensi itu, Taufik mengungkap permohonan terdakwa Syahroni sebagai justice collaborator dikabulkan.

"Memohon kepada majelis hakim yang mengadili mempertimbangkan permohonan terdakwa Syahroni sebagai justice collaborator," kata Taufik.

Taufik menilai, pertimbangan pihaknya mengabulkan permohonan justice collaborator itu karena Syahroni bukan pelaku utama.

"Pertimbangannya antara lain, yang bersangkutan (Syahroni) bukan pelaku utama, berterus terang atau mengakui kejahatan yang dilakukannya," kata Taufik sesuai sidang.

Kemudian, Syahroni juga dinilai memberikan keterangan sebagai saksi dan memberikan bukti yang signifikan dalam perkara tersebut.

"Ada bukti yang signifikan untuk mengungkap pelaku lain yang lebih besar perannya," kata Taufik.


Dua terdakwa dituntut berbeda

Sementara itu, terkait perkara yang menyeret kedua terdakwa, Hermansyah dan Syahroni ke meja hijau, Jaksa KPK memberikan dua tuntutan yang berbeda

Kepada terdakwa Hermansyah Hamidi, jaksa menuntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 5 miliar yang mana bila tidak dibayar diganti hukuman selama 2 tahun penjara," kata Taufik.

Sedangkan untuk terdakwa Syahroni, jaksa KPK menuntutnya selama 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Terdakwa Syahroni juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 336 juta subsider 3 bulan penjara.

Jaksa menyatakan, kedua terdakwa masing-masing terbukti melanggar pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus suap Lampung Selatan jilid II

Perkara Hermansyah ini sendiri adalah pengembangan dari kasus suap yang menyeret Zainuddin Hasan (mantan Bupati Lampung Selatan) ke balik jeruji.

Hermansyah dan Syahroni diduga menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Selatan tahun anggaran 2016 dan 2017.

Adapun nama-nama lain yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka, kini telah divonis bersalah dan telah berkekuatan hukum tetap.

Nama-nama itu adalah mantan Bupati Lampung Selatan Zainuddin Hasan, anggota DPRD Lampung Agus Bhakti Nugroho, eks Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara, dan pihak swasta dari CV 9 Naga bernama Gilang Ramadhan.

https://regional.kompas.com/read/2021/05/19/215118678/jaksa-kpk-kabulkan-terdakwa-kasus-suap-lampung-selatan-jadi-justice

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke