Salin Artikel

Kronologi Penemuan Jasad Bocah 7 Tahun yang Disimpan Orangtuanya Selama 4 Bulan

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Temanggung, Jawa Tengah, AKP Setyo Hermawan mengungkapkan, pada hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah, keluarga ibu korban menanyakan keberadaan korban kepada orang tua korban, M (43) dan S (39).

Keluarga bertanya karena gadis kecil itu tidak pernah terlihat sejak 4 bulan yang lalu.

Saat itu, M dan S menjawab korban sedang berada di rumah kakeknya, Sutarno, di Desa Congkrang, Desa Bejen, Kecamatan Bejen.

"Kemudian keluarga ibu korban, mendatangi rumah kakek korban tapi ternyata korban tidak berhasil ditemui," kata Setyo, dalam gelar perkara di Mapolres Temanggung, Rabu (19/5/2021).

Merasa janggal, keluarga ibu korban dan kakek korban kembali menanyakan kepada ayah korban dan diberikan informasi bahwa korban sedang berada di kamar.

Saat itu pula, keluarga menyaksikan A sudah tidak bernyawa dengan kondisi jasad mengering di atas ranjang. 

"Keluarga terkejut karena mendapati A sudah dalam kondisi tergeletak meninggal dunia di atas dipan kasur. Kakek korban bersama perangkat desa setempat kemudian melapor ke Polsek Bejen pada Minggu (16/5/2021) malam," jelas Setyo.

Atas laporan itu, polisi mendatangi TKP, dan ditemukan mayat korban sekitar pukul 23.40 WIB.

Polisi langsung amankan ayah dan ibu korban. Setelah itu menyusul mengamankan H dan B di rumah masing-masing.

Untuk diketahui, H (56) dan B (43) adalah tetangga korban.


H merupakan dukun yang meminta M dan S untuk menganiaya korban dengan dalih ritual menghilangkan sifat nakal korban. Sedangkan B adalah asisten H.

Dikatakan Setyo, M dan S tega menganiaya korban atas petunjuk H dan B karena percaya korban adalah anak nakal yang telah dirasuki genderuwo.

Guna menghilangkan sifat nakal itu, M dan S harus melakukan ritual dengan menenggelamkan kepala korban di bak air di kamar mandi.

"Kejadian itu tepatnya awal Januari 2021, sekitar pukul 14.00 WIB, korban ditenggelamkan di bak mandi rumah sampai akhirnya tewas," imbuh Setyo.

M dan S tidak mengubur jasad korban melainkan menyimpannya di kamarnya. Secara berkala, M dan S membersihkan mayat sang anak.

Saat ditemukan kondisi mayat dalam keadaan kering, tesisa kulit dan tulang, berbaring di ranjang.

Atas kasus ini polisi mengamankan barang bukti diantaranya berupa karpet plastik, kain putih, beberapa botol pengharum ruangan, tisu, cotton bud, kamper, keranjang sampah, hingga baju korban.

Polisi juga mengamankan ponsel para tersangka yang diduga menjadi media komunikasi rencana penganiayaan tersebut.

https://regional.kompas.com/read/2021/05/19/210435578/kronologi-penemuan-jasad-bocah-7-tahun-yang-disimpan-orangtuanya-selama-4

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke