Salin Artikel

Diduga Tipu Konsumen, Pengembang Perumahan Rosa Residence Tegal Ditangkap Polisi

TEGAL, KOMPAS.com - Seorang pengembang perumahan berinisial RI (35) ditangkap Polres Tegal, Jawa Tengah.

Tersangka dilaporkan puluhan calon pembeli rumah yang merasa ditipu dan merugi hingga Rp 1,2 miliar.

Wakil Kepala Polres Tegal Kompol Didi Dewantara menjelaskan, kasus bermula saat perusahaan pengembang perumahan yang dipimpin pelaku membuka penawaran penjualan rumah murah Rosa Residence pada Maret 2020.

Banyak masyarakat yang tertarik dengan tawaran itu. Para calon pembeli kemudian membayar uang muka atau DP.

"Bahkan, ada pula yang langsung melunasinya," kata Didi saat konferensi pers di mapolres setempat, Rabu (19/5/2021).

Dikatakan Didi, para calon pembeli dijanjikan pelaku akan menerima kunci rumah pada Januari 2021 lalu.

Namun, hingga sampai saat ini tidak terealisasi sehingga mereka melapor ke polisi.

"Total kerugian masyarakat atau calon pembeli mencapai Rp1,2 miliar," terangnya.

Pihak kepolisian, kemudian langsung melakukan penyelidikan setelah mendapat laporan masyarakat.

Pelaku akhirnya berhasil diamankan tak lama kemudian.

Bersama pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa kuitansi dan sebuah mobil beserta surat-surat.

Akibat perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 378 dan atau 372 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2021/05/19/151404578/diduga-tipu-konsumen-pengembang-perumahan-rosa-residence-tegal-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke