Salin Artikel

Video Pengamen Ajak Berkelahi Pengunjung Minimarket di Bandung, Ini Kata Polisi

Adapun pelaku diketahui sebanyak dua orang.

Keduanya kini sudah ditangkap polisi.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung Ajun Komisaris Besar Polisi Adanan Mangopang menjelaskan, peristiwa ini terjadi pada 11 Mei 2021, sekitar pukul 16.30 WIB.

Lokasinya di salah satu minimarket di Jalan Braga, Kelurahan Braga, Kecamatan Sumur Bandung, Kota Bandung.

Dua pelaku yang merupakan pengamen yakni A dan F.

Dalam video yang beredar, terlihat kedua pelaku mengamen dan mendekati korban.

Namun saat itu korban menolak memberikan uang dengan cara mengangkat tangan kanannya.

"Pelaku F berkata kasar, korban yang mendengar perkataan tersebut berdiri dan berkata, maksundna naon (maksudnya apa), sambil berjalan ke arah minimarket," kata Adanan.

Pelaku A yang emosi kemudian menyerahkan gitar kepada F dan menghampiri korban.

Lalu A menarik kerah korban sambil berkata kasar.


Ia menyeret korban keluar serta memaksanya untuk berkelahi.

"Peristiwa tersebut diketahui saksi dan berhasil melerai keduanya dan pergi," kata Adanan.

Polisi yang mendapatkan laporan mengenai kasus itu kemudian menangkap pelaku A di Jalan Dalem Kaum.

Menurut informasi dari A, polisi menangkap F di basement Alun-alun Bandung.

Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 335 ayat 1 KUHP tentang kekerasan dan ancaman.

Keduanya terancam hukuman 1 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2021/05/19/124122378/video-pengamen-ajak-berkelahi-pengunjung-minimarket-di-bandung-ini-kata

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke