Salin Artikel

Atas Saran Dukun, Bocah Ini Jalani Ritual Agar Tidak Nakal, Ditenggelamkan Orangtua di Bak Mandi hingga Tewas

Ia ditenggelamkan di bak mandi oleh orangtuanya berinisial S dan M hingga tewas. Lalu mayatnya disimpan di kamar di rumah mereka selama 4 bulan.

Hal tersebut dilakukan karena orangtuanya percaya A dihinggapi makhluk lain yang menyebabkan ia nakal. Untuk mengusirnya, korban harus menjalani ritual.

Hasil pemeriksaan sementara terungkap bahwa orangtua bocah 7 tahun itu terpengaruh bujuk rayu H yang menyarankan agar korban diruwat agar tidak nakal.

Di desa mereka, H dikenal sebagai 'orang pintar' atau dukun.

Hal tersebut dijelasakan Kapolres Temanggung, AKBP Benny Setyowadi di Mapolres Temanggung, Selasa (18/5/2021).

"Dugaan awal sementara, orangtua korban mau melakukan tindakan itu atas pengaruh bujuk rayu H, yang dikenal sebagai orang "pintar" atau dukun. Saat itu kondisi A diyakini nakal, lalu H mengatakan "wah, anak itu dihinggapi dunia lain"," jelas Benny.

Polisi mengatakan telah memeriksa empat saksi yakni M, ayah korban dan S, ibu korban. Serta dua tetangga mereka yakni H dan B.

Benny mengatakan orangtua A melakukan ritual tersebut sekitar bulan Januari 2021 setelah dibujuk oleh B.

Korban pun ditenggelamkan di bak mandi hingga akhirnya tewas.

"Orangua korban, disuruh H, juga B, agar korban diruwat, caranya dengan ditenggelamkan. Itu motif sementara," jelas Benny.

Mayat A dtemukan warga di dalam kamar di rumahnya pada Minggu (16/5/2021) malam. Saat ditemukan, mayat A tergeletak di atas ranjang dalam kondisi kering tinggal kulit dan tulang.

Polisi menyebut, mayat korban sengaja disimpan orangtuanya sejak 4 bulan yang lalu sebagai bagian dari ritual ruwat.

Polisi juga terus menggali informasi dari para saksi di sekitar TKP.

Ia mengungkapkan polisi belum dapat mengungkap hasil otopsi jasad korban oleh tim Kedokteran Polisi (Dokpol) Polda Jateng.

"(Hasil otopsi) masih digarap, mudah-mudahan dalam waktu dekat hasilnya akan kita sampaikan," ucapnya.

Para pelaku akan dijerat UU nomor 17/2016 tentang Perlindungan Anak, Pasal 76 huruf c dan Pasal 80 Subsider Pasal 44 UU nomor 23/2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRD), ditambah Pasal 338 KUHP.

"Pasal yang kita kenakan berlapis, ancaman hukumannya 15 tahun penjara dan atau denda Rp 3 miliar," sebutnya.

Selain itu Benny meminta masyarakat untuk tetap menjaga kondusifitas lingkungan masing-masing dan tidak mudah terpengaruh dengan hal buruk yang sampai menimbulkan korban.

"Tolong betul-betul dipikir ulang kalau ada nilai-nilai yang berlaku di masyarakat. Kalau pun ada kenakalan anak pasti ada cara pembenahan, bukan dengan KDRT," tegas Benny.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Ika Fitriana | Editor : Pythag Kurniati)

https://regional.kompas.com/read/2021/05/18/183800978/atas-saran-dukun-bocah-ini-jalani-ritual-agar-tidak-nakal-ditenggelamkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke