Salin Artikel

Tagih Pinjaman Online ke Guru TK, Debt Collector Buat Grup Facebook Open Donasi untuk Pengutang

S terjerat pinjaman online pada 24 aplikasi dengan total pinjaman mencapai Rp 40 juta.

Menurut S, grup Facebook itu berisi suami, anak, dan kerabat, serta keluarganya.

"Namanya itu grup open donasi untuk pengutang. Gara-gara itu, saya berpikir sampai ingin bunuh diri. Tapi, kasihan anak saya masih umur lima tahun, sehingga saya mengurungkan niat tersebut," tutur dia, dikutip dari Surya.co.id.

S sudah 13 tahun mengajar di salah satu TK di Kota Malang.

Pada tahun 2020, sekolah meminta syarat ijazah S1 agar S tetap bisa mengajar di sekolah tersebut. Sementara S adalah lulusan D2.

S pun mengaku kesulitan memenuhi syarat S1 karena gaji yang ia terima sebagai guru TK hanya Rp 400.000 per bulan.

Sementara biaya kuliah S1 per semester mencapai Rp 2.5 juta. Ia pun kemudian mengenal pinjaman online dari rekannya.

Ibu satu anak itu pun tergiur karena syaratnya cukup mudah yakni foto KTP dan informasi identitas diri.

S langsung meminjam uang ke lima aplikasi karena peminjaman satu aplikasi dibatasi hanya Rp 500.000 hingga Rp 600.000.

"Saya pinjam online itu hingga ke 5 aplikasi pinjaman online. Karena limitnya kan gak banyak kalau awal, jadi pinjam ke 5 pinaman online langsung," tambahnya.

Dia mengatakan, bunga pinjaman online itu cukup besar, yakni sebesar 100 persen dari pinjaman awal.

"Jadi saya itu pinjam Rp 600.000, tapi saya suruh bayar Rp 1,2 juta. 100 persen bunganya, tapi karena kepepet saya iya saja," jelasnya.

Dirinya semakin resah karena ia harus membayar tagihan dalam waktu lima hari.

"Awalnya tujuh hari, namun kenyataannya lima hari saja sudah ditagih saya. Tidak hanya itu, saya pun diteror," ungkap dia.

Melalui ponsel, debt collector pinjaman online itu mengancam akan membunuh dan menggorok lehernya.

Untuk menghentikan teror dari debt collector itu, S pun meminjam uang ke perusahaan pinjaman online lainnya untuk menutupi utang.

"Hingga saya pinjam sampai 24 pinjaman online itu, dan utangnya sampai Rp 40 juta lebih. Jadi saya bayar utang dengan utang, sampai tergulung utang sendiri," cerita dia.

Oleh Slamet, S disarankan untuk membayar utang ke 5 pinjol yang legal. Ia pun mengaku baru membayar utang pokok di satu aplikasi. Sedangkan empat aplikasi masih tahap negosiasi.

"Saya juga disarankan untuk membayar utang dulu ke 5 pinjaman online yang legal. Karena dari 24 aplikasi pinjaman online, yang legal cuma 5, sisanya ilegal. Saya sudah bayar satu tapi pokoknya saja. Dan empatnya masih negosiasi. Uang untuk bayar itu saya dapatkan dari donasi," ungkapnya.

Selain berusaha membayar utangnya, kini S berusaha untuk mendapatkan pekerjaan karena ia dipecat setelah pihak sekolah tahu S memiliki utang di pinjol.

"Saya disuruh jujur ke lembaga saya, tapi setelah saya beri tahu ke teman kerja. Ternyata besoknya saya dipecat. Alasan pemecatannya karena malu sama wali murid," kata dia.

Sementara itu Kuasa hukum Mawar, Slamet Yuono mengaku menangani kasus ini secara pro bono, atau secara cuma-cuma sebagai pembelajaran bagi penyedia aplikasi pinjaman online ilegal.

Selain itu, yang menjadi korban merupakan guru dari anaknya saat bersekolah di TK tempat S mengajar.

Slamet Yuono mengatakan, kasus ini bermula dari ketidaktahuan S terhadap pinjaman online.

Sebab, banyak pinjaman online yang ilegal yang dalam prakteknya merugikan pihak yang meminjam.

"Dia tidak tahu kalau pinjaman online itu ada yang legal, ada yang ilegal. Dia tidak tahu. Pokoknya ketika dilihat di HP ada aplikasi pinjaman online, bisa di-download dan mereka bilang syarat mudah. Ada KTP, foto selfie, rekening, langsung cair," katanya saat dihubungi melalui sambungan telpon, Senin (17/5/2021) malam.

Ia mengaku sudah berkirim surat ke Satgas Waspada Investasi terkait dengan kasus itu dan akan kembali berkirim surat untuk menanyakan perkembangan kasus tersebut.

"Kami kirim surat ke Satgas Waspada Investasi, itu kantornya di OJK pusat sini. Korban buat laporan itu, tembusan ke Ketua OJK dan Kapolri bahwa ini benar adanya. Minggu depan kami akan kirim lagi surat yang kedua ke Satgas. Bagaimana itu tindaklanjutnya terkait surat kami yang pertama," jelasnya.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Andi Hartik | Editor : Khairina)

https://regional.kompas.com/read/2021/05/18/160100178/tagih-pinjaman-online-ke-guru-tk-debt-collector-buat-grup-facebook-open

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke