Salin Artikel

Sambil Tertunduk Menangis, Tersangka Pembuat Video TikTok Hina Palestina Mengaku Menyesal

Sambil menangis dan tertunduk, Ucok menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, masyarakat NTB dan bangsa Palestina yang merasa tersinggung dengan video TikTok yang dibuatnya.

"Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, pada kesempatan kali ini saya ingin meminta maaf kepada seluruh warga Indonesia terutama warga NTB dan warga Palestina yang tersinggung atas postingan saya di TikTok mengenai Palestina beberapa hari yang lalu. Dan saya tidak ada niatan menyakiti siapapun dan meminta maaf atas postingan tersebut," kata Ucok saat berada di Mapolda NTB, Selasa (18/5/2021).

Mengenakan baju tahanan berwarna merah, Ucok yang sebelumnya bekerja sebagai petugas cleaning service di salah satu Perguruan tinggi di Mataram ini, terus menundukkan kepala sambil sesekali menyeka air mata.

Ucok mengatakan hanya iseng membuat video TikTok. Ia mengaku tidak tahu soal konflik yang terjadi antara Palestina dan Israel.

"Saya tidak tahu siapa yang diserang, siapa yang menyerang sama sekali saya tidak tahu apa-apa. Saya tidak mengetahui mana Palestina dan mana Israel saya tidak tahu apa-apa," kata Ucok terisak.

Ucok mengaku menyesal atas perbuatannya.

"Saya ambil hikmahnya dan saya sangat menyesali. Tidak ada niatan," tutur Ucok.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto mengatakan, HM alias Ucok telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda NTB.

Ucok terancam dijerat dengan Undang-Undang ITE Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 dengan ancaman hukuman 6 tahun kurungan penjara dan denda Rp 1 miliar.

Artanto menjelaskan, kasus video TikTok yang menjerat tersangka Ucok berawal saat pelaku membuat konten video TikTok di salah satu Perguruan Tinggi tempatnya bekerja, Sabtu (15/5/2021) pukul 07.00 WITA.

Konten bernada hinaan kepada bangsa Palestina tersebut lalu diunggah di media sosial.

Dengan HP miliknya, pelaku mengunggah video TikTok tersebut ke akun media sosial Facebook miliknya @ucokbangcok hingga viral di media sosial.

Polisi lalu menangkap pelaku di kediamannya di Kabupaten Lombok Barat, sekitar pukul 21.00 WITA.

"Yang bersangkutan dikenakan Pasal 28 UU ITE dan saat ini sudah tiga saksi yang kita ambil keterangan proses akan berlanjut sampai tuntas," terang Artanto.

https://regional.kompas.com/read/2021/05/18/143343378/sambil-tertunduk-menangis-tersangka-pembuat-video-tiktok-hina-palestina

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke