Salin Artikel

Diduga Peras 5 Kades hingga Rp 375 Juta, Ketua LSM Antikorupsi Terancam 9 Tahun Penjara

Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Berry mengatakan, tersangka diduga memeras lima kades dengan nilai total Rp 375 juta.

"Setelah menjalani pemeriksaan, tersangka sudah ditahan di Mapolresta Banyumas sejak dini hari tadi," kata Berry di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Selasa (18/5/2021).

Berry menjelaskan, kasus tersebut bermula dari laporan Kades Sibrama, Kecamatan Kemranjen, Wagiyah, dan empat kades lainnya ke Mapolresta Banyumas.

Para kades mengaku diperas oleh tersangka. Besarannya bervariasi antara Rp 65 juta hingga Rp 100 juta.

Modus operandinya, tersangka melakukan audit keuangan dan menemukan dugaan penyimpangan APBDes.

Tersangka kemudian menakut-nakuti para kades akan membawa persoalan tersebut ke jalur hukum.

Untuk itu, tersangka meminta uang kepada para korban agar temuan itu tidak dibawa ke jalur hukum.


Atas perbuatannya, tersangka diancam Pasal 368 KUHP subsider 369 KUHP subsider 335 KUHP dengan ancaman paling lama sembilan tahun penjara.

Sebelumnya, ratusan anggota Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Banyumas, mendatangi Mapolresta Banyumas, Kamis (29/4/2021).

Mereka meminta pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus dugaan pemerasaan yang dilakukan oknum LSM terhadap sejumlah kepada desa di Banyumas.

Dukungan tersebut juga diberikan oleh Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) dengan mengirimkan puluhan karangan bunga ke Mapolresta.

https://regional.kompas.com/read/2021/05/18/132002578/diduga-peras-5-kades-hingga-rp-375-juta-ketua-lsm-antikorupsi-terancam-9

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke