Salin Artikel

Terjerat 24 Pinjol, Guru TK Ini Dipecat, Begini Ceritanya

KOMPAS.com - Terjerat pinjaman online (pinjol) hingga Rp 40 juta di 24 aplikasi, S (40) guru perempuan di taman kana-kanak di Kota Malang, Jawa Timur, dipecat dari tempatnya mengajar.

S terpaksa meminjam uang di aplikasi pinjaman online tersebut untuk kebutuhan membayar kuliahnya. S kuliah sebagai syarat untuk bisa tetap mengajar di TK tempatnya mengajar. 

Diketahui, S sudah mengajar di TK tersebut selama 13 tahun dengan gaji Rp 400.000 per bulan. Ia dipecat sebagai guru di TK tempatnya mengejar sejak November 2020 lalu.

"Kondisi terakhir gajinya Rp 400.000 sebulan. Karena sudah mengajar selama 13 tahun, tidak tahu saya jenjang kenaikan gajinya berapa. Tapi, kondisi terakhir sebelum dipecat Rp 400.000 sebulan," kata Slamet Yuono, kuasa hukum S dari Kantor Hukum 99 dan Rekan.

Kata Slamet, awalnya S cerita ke temannya sesama guru jika ada debt collector yang menghubungi agar diabaikan.

Namun, pihak sekolah yang mengetahui S sedang terjerat dengan pinjol memutuskan untuk memecatnya.

"Dia sampaikan ke teman gurunya di TK itu supaya kalau ada debt collector menghubungi dibiarkan. Akhirnya pihak sekolah tahu, pihak yayasan tahu dan dipanggil, dipecat. Jadi bukan dia dapat perlindungan dari tempat dia bekerja sebagai guru, tapi dia langsung dipecat," ungkapnya.

Saat ini belum ada keterangan dari pihak yayasan yang menaungi TK tersebut terkait pemecatan terhadap S.


Kata Slamet, dari 24 aplikasi pinjol yang digunakan S, hanya 5 yang aplikasi yang legal dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sementara, 19 aplikasi lainnya merupakan pinjol ilegal.

"Dari 24 pinjol (pinjaman online) ini, kita coba lihat, ternyata ada lima yang legal dan 19 yang ilegar," ujarnya.

"Dia tidak tahu kalau pinjaman online itu ada yang legal, ada yang ilegal. Dia tidak tahu. Pokoknya ketika dilihat di HP ada aplikasi pinjaman online, bisa di-download dan mereka bilang syarat mudah. Ada KTP, foto selfie, rekening, langsung cair," lanjutnya. 

Kata Slamet, dari 19 aplikasi pinjol ilegal itu, sitem penagihannya kasar dan membuat pskologi S terganggu hingga terlintas keinginannya untuk melakukan bunuh diri.

Sedangkan, lanjutnya, lima aplikasi pinjol legal sistem penagihannya masih standar.

"Dari lima yang legal ini katakanlah penagihannya masih standar, tidak terlalu menyakitkan hati atau menakutkan. Tetapi, dari 19 pinjol ilegal ini yang menagihnya dengan bahasa-bahasa yang menyakitkan, bahkan sampai ke nyawa," jelasnya.

S hendak bunuh diri setelah diteror oleh sejumlah debt collector pada November 2020 lalu.

Namun, ia bangkit setelah mendapat dukungan dari orang di sekitarnya dan mendapatkan bantuan hukum atas kasus yang tengah dihadapinya.

"Itu (sempat ingin bunuh diri) sekitar bulan November 2020 sebelum kontak saya," ujarnya.

Slamet mengaku, pihaknya telah mengirim surat ke Satgas Investasi terkait dengan kasus tersebut dan berencana akan berkirim surat lagi untuk menanyakan perkembangan kasusnya.

"Kami kirim surat ke Satgas Waspada Investasi, itu kantornya di OJK pusat sini. Korban buat laporan itu, tembusan ke Ketua OJK dan Kapolri bahwa ini benar adanya. Minggu depan kami akan kirim lagi surat yang kedua ke Satgas. Bagaimana itu tindak lanjutnya terkait surat kami yang pertama," jelasnya.

(Penulis : Kontributor Malang, Andi Hartik | Editor : Khairina)

https://regional.kompas.com/read/2021/05/18/120557778/terjerat-24-pinjol-guru-tk-ini-dipecat-begini-ceritanya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke