Salin Artikel

Diduga Usai Ucapkan Kalimat Kode Ini, Camat di Kediri Terima Setoran Pungli

KOMPAS.com - Camat Purwoasri di Kabupaten Kediri, Jawa Timur, diduga punya kode untuk meminta pungutan liar (pungli) bermodus tunjangan hari raya (THR).

Usai bahasa kode tersebut terucap, Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa (Kasi PMD) berinisial D menggelar rapat dinas bersama seluruh bendahara desa.

Rapat diadakan pada 28 April 2021.

Dalam pertemuan itu disepakati setiap desa menyetor dana senilai Rp 1,5 juta untuk Kecamatan Purwoasri.

Namun, beberapa desa sempat berkeberatan dengan besaran jumlah tersebut. Akhirnya, setoran tersebut dikurangi dan disepakati sejumlah Rp 1 juta.

Untuk diketahui, jumlah desa di Kecamatan Purwoasri sebanyak 23.

Kode pungutan

Soal kode pungutan tersebut disampaikan oleh Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana.

Pria yang kerap disapa Mas Dhito ini menuturkan, camat berinisial M itu sempat terlibat pembicaraan dengan Kasi PMD.

"Pak Camat M menanyakan ke Pak Kasi PMD, 'Bagaimana, Pak, apa ada kegiatan untuk hari raya (Idul Fitri)'," tutur Dhito, menirukan omongan Camat M.

Setelah ditanyai, Kasi PMD D kemudian menyampaikan ucapan Camat M ke grup WhatsApp yang beranggotakan para bendahara desa di Kecamatan Purwoasri.

Pertanyaan Camat M itu dimaknai oleh para bendahara sebagai kode untuk meminta iuran.

"Para bendahara desa mengartikan itu sebagai kode dari Pak Camat agar mengondisikan iuran untuk THR ke kecamatan," jelas Dhito di Pendhopo Pemerintah Kabupaten Kediri, Sabtu (15/5/2021).

Meski sudah diperingatkan oleh Bupati Kediri, Camat M diduga tetap melakukan pungli.

Dhito kemudian melangsungkan inspeksi mendadak (sidak) ke Balai Desa Ketawang, Kecamatan Purwoasri, pada 6 Mei.

Tempat tersebut diduga jadi lokasi pengumpulan pungutan bagi Camat M.

Saat sidak, Dhito bahkan memergoki beberapa bendahara desa yang sedang menyetor dana.

Sewaktu ditanyai tentang uang itu, para bendahara desa mengatakan bahwa uang yang mereka bawa diminta oleh Camat M dan Kasi PMD D.

Selain itu, di tempat tersebut, Dhito juga menemukan sejumlah uang sebesar Rp 15 juta. Uang itu diduga merupakan setoran pungli.

Mendapati hal-hal itu, Dhito lantas menelepon Camat M dan Kasi PMD D untuk mendatangi Balai Desa Ketawang.

Sanksi menanti

Temuan tersebut lantas dilaporkan Dhito kepada Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Laporan kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan Camat M dan Kasi PMD D.

Dari hasil pemeriksaan, Camat M dan Kasi PMD D dinyatakan melakukan pelanggaran berat disiplin kepegawaian.

Hal ini disampaikan Bupati Kediri dan Inspektur Nono Soekardi pada Sabtu (15/5/2021).

Sanksi yang diberikan adalah Camat M dipindahtugaskan dan jabatannya diturunkan setingkat lebih rendah.

Sedangkan jabatan Kasi PMD D diturunkan setingkat lebih rendah selama 3 tahun.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Blitar, Asip Agus Hasani | Editor: Robertus Belarminus)

https://regional.kompas.com/read/2021/05/16/115220478/diduga-usai-ucapkan-kalimat-kode-ini-camat-di-kediri-terima-setoran-pungli

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke