Salin Artikel

Lagi, Seorang Narapidana Kabur dari Lapas Nunukan Kaltara

Dari data yang diperoleh Kompas.com, Krispin semestinya menjalani vonis 8 tahun penjara setelah Pengadilan Negeri Tanjung Selor menjatuhkan hukuman pada 16 Oktober 2018.

Saat dikonfirmasi, pihak Lapas Nunukan belum mau memberikan konfirmasi. Namun, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur, Sofyan, membenarkan kabar tersebut.

"Benar kemarin ada satu orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) kasus narkoba yang melarikan diri, dan saat ini dalam pencarian oleh pihak Lapas dan Kepolisian Nunukan," ujar Sofyan melalui pesan tertulis, Sabtu (15/5/2021).

Sofyan menegaskan bahwa pihaknya sudah memerintahkan internal Lapas Nunukan untuk membuat laporan lengkap terkait kronologi kaburnya Krispin.

Karena belum mendapatkan laporan secara detail, Sofyan belum bersedia menjelaskan kronologi lengkap kaburnya Krispin.

"Insya Allah kami akan ke Nunukan setelah Lebaran, karena kondisi saat ini masih lock," kata dia.

Kaburnya Krispin menambah jumlah narapidana yang melarikan diri. Sebelumnya, dua orang Napi bernama Indra Adi Saputra (20) dan Tuo bin Udding (29) juga melarikan diri pada, Sabtu (13/2/2021) sore.

Keduanya merupakan tahanan kasus pencurian yang dikirim dari Kabupaten Bulungan pada awal 2020 lalu.

Menanggapi persoalan ini, Sofyan memastikan pihak Lapas dan polisi terus melakukan pencarian para Napi yang kabur.

Namun, dia tidak bersedia memberikan penjelasan saat ditanya sanksi yang diberikan kepada Kalapas Nunukan Taufik Hidayat dan anak buahnya.

"Untuk punishment sudah akan kami buatkan SK hukuman disiplinnya. Kalapas dan Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) pun sudah kami lakukan pemeriksaan," ucap Sofyan.

https://regional.kompas.com/read/2021/05/15/163116178/lagi-seorang-narapidana-kabur-dari-lapas-nunukan-kaltara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke