Salin Artikel

Kepala Dibenturkan ke Dinding Saat Pengajian, Ini Kronologi Intimidasi Pembela Korban Kekerasan Seksual di Jombang

Intimidasi terjadi pada Minggu (9/5/2021) siang saat Rani mengikuti pengajian di salah satu rumah warga di Ploso, Kabupaten Jombang.

Informasi mengenai peristiwa intimidasi itu beredar ke publik melalui pesan berantai pada aplikasi WhatsApp, Senin (10/5/2021).

Saat kejadian, perempuan berusia 23 tahun itu didatangi enam orang tak dikenal dan ponselnya dirampas.

Setelah itu, kepala Rani dibenturkan ke dinding dan ia mendapat ancaman secara verbal.

"Menurut cerita korban, dia didatangi enam orang, kemudian satu orang melakukan intimidasi. Ada ancaman pelaku kepada korban, 'Kamu tidak akan selamat'," kata Direktur Women's Crisis Center (WCC) Jombang Anna Abdillah, Selasa (11/5/2021).

Setelah kejadian tersebut, korban mengalami trauma. Beberapa jam kemudian, korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

"Kasusnya sudah dilaporkan ke Polsek Ploso. Kabarnya hari ini sudah dilimpahkan dan ditangani Polres Jombang," kata Anna.

Diduga terkait dugaan kekerasan seksual putra ulama

Diduga intimidasi yang dialami oleh Rani terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan putra ulama pengasuh sebuah pondok pesantren di Ploso, Jombang.

Menurut Anna, Rani terlibat dalam pengawalan kasus dan pendampingan korban kekerasan seksual yang terjadi pada tahun 2019.

"Dugaan kami, para pelaku adalah orang-orang yang marah karena korban ikut mengawal kasus itu. Korban memang konsentrasi membantu sejak awal," ujar Anna.

Awalnya kasus tersebut ditangani oleh Polres Jombang dan kemudian dilimpahkan ke Polda Jawa Timur.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jombang AKP Teguh Setiawan membenarkan adanya laporan dugaan intimidasi yang dialami oleh korban Rani.

"Laporannya sedang kami dalami, sekarang pemeriksaan tambahan. Baru kemarin dilimpahkan ke Polres (Jombang)," kata Teguh saat dikonfirmasi, Selasa.

Namun, penangkapan gagal karena polisi dihalang-halangi massa. Polisi pun melepas tersangka MSA.

"Ada 10 orang personel, tapi massa lebih banyak. Akhirnya tersangka dilepas untuk menjaga kondusifitas," kata Trunoyudo di Mapolda Jatim, Senin (17/2/2020).

Menurut Trunoyudo, penangkapan tersangka MSA sesuai prosedur yang diatur dalam undang undang. "Tapi, polisi tetap mengedepankan aspek-aspek humanis," ujar dia.

MSA, putra seorang putra kiai di sebuah pesantren di Jombang, Jawa Timur, sudah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Jatim. Atas alasan tersebut, penyidik saat ini sedang menyiapkan upaya pemanggilan paksa.

"Sesuai SOP, jika dua kali tidak datang panggilan pemeriksaan sebagai tersangka, akan dipanggil paksa. Kami sedang siapkan strateginya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Pitra Ratulangi.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Moh Syafií, Achmad Faizal | Editor : Abba Gabrillin)

https://regional.kompas.com/read/2021/05/12/092900378/kepala-dibenturkan-ke-dinding-saat-pengajian-ini-kronologi-intimidasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke