Salin Artikel

Bupati Jombang Minta Khotbah Shalat Id Tidak Lama, Maksimal 10 Menit

JOMBANG, KOMPAS.com - Pandemi Covid-19 masih melanda Indonesia dan berlangsung hingga menjelang Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah tahun 2021.

Menanggapi situasi tersebut, Bupati Jombang Mundjidah Wahab meminta agar rangkaian shalat Idul Fitri dilaksanakan dengan waktu yang lebih pendek.

Mundjidah mengatakan, Pemkab Jombang tidak melarang masyarakat menggelar shalat Idul Fitri di masjid atau di lapangan terbuka.

Namun, guna mencegah penyebaran Covid-19, dia meminta para jemaah mematuhi protokol kesehatan, antara lain memakai masker, serta tidak berkerumun.

"Untuk memutus mata rantai penularan Covid-19, semua harus mematuhi protokol kesehatan. Pakai masker, jaga jarak dan tidak berkerumun," kata Mundjidah, di Pendopo Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Selasa (11/5/2021).

Selain meminta warganya mematuhi protokol kesehatan saat melaksanakan ibadah idul fitri, dia juga berharap agar rangkaian shalat dan khotbah Idul Fitri tidak berlangsung terlalu lama.

Para khatib shalat Idul Fitri diharapkan bisa menyelesaikan khotbah dalam rentang 7 hingga 10 menit, tanpa mengurangi esensi dari materi khotbah.

"Kemudian kepada para khatib, khotbah jangan terlalu lama. Khotbah cukup 7 menit, maksimal 10 menit," kata Mundjidah.

Imbauan memperpendek waktu khotbah shalat Idul Fitri menjadi satu di antara beberapa kebijakan Pemkab Jombang terkait pelaksanaan rangkaian ibadah Idul Fitri di tengah pandemi Covid-19.


Kebijakan-kebijakan tersebut, ujar Mundjidah, dikeluarkan setelah pihaknya menggelar pertemuan dengan para ulama dan tokoh ormas.

Selain meminta memperpendek waktu khotbah shalat Idul Fitri, Mundjidah juga melarang warganya menggelar takbir keliling.

Beberapa pembatasan dan larangan itu dimaksudkan untuk mencegah timbulnya kerumunan guna mengendalikan penyebaran Covid-19 pasca Idul Fitri.

Menurut Mundjidah, Pandemi Covid-19 di Indonesia masih belum berakhir. Potensi penularan masih terbuka di setiap tempat dan kesempatan.

Untuk menanggulanginya, diperlukan kerja sama semua pihak untuk mencegah terjadinya tsunami kasus Covid-19.

Pembatasan dan larangan dimaksudkan untuk mencegah terjadinya tsunami kasus Covid-19, sebagimana terjadi di India.

Seperti diketahui, di India saat ini terjadi tsunami kasus Covid-19 yang muncul setelah pelaksanaan kegiatan keagamaan.

"Apa yang terjadi di India perlu menjadi pembelajaran kita semua. Jangan sampai kita mengalami tsunami Covid-19 seperti di India," kata Mundjidah.

https://regional.kompas.com/read/2021/05/12/051000778/bupati-jombang-minta-khotbah-shalat-id-tidak-lama-maksimal-10-menit

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke