Salin Artikel

6,7 Kilogram Sabu Akan Diselundupkan ke Dalam Lapas Pakai Drone

Rencananya, penyelundupan itu akan dilakukan menggunakan pesawat tanpa awak (drone).

Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, 6,7 kilogram sabu itu disita dari tangan MUS (37), warga Karang Anyar, Lampung Selatan.

"Saat anggota melakukan penangkapan, dari tangan pelaku didapati 26 paket sabu-sabu dengan berat total 6,72 kilogram," kata Pandra saat dihubungi, Selasa (11/5/2021).

Penangkapan itu terjadi pada akhir April 2021.

Saat itu, pelaku MUS ini sempat berusaha kabur dengan bersembunyi di atas loteng rumah tetangganya.

"Namun, upaya melarikan diri pelaku diketahui anggota," kata Pandra.

Selain menemukan puluhan paket sabu-sabu, petugas juga mendapati 233 gram ganja, serta 1 unit pesawat tanpa awa atau drone di rumah pelaku.

"Diduga drone ini digunakan untuk menyelundupkan narkoba," kata Pandra.


Terkait penggunaan drone tersebut, Wakil Direktur Ditresnarkoba Polda Lampung AKBP Winardi mengatakan, dari pemeriksaan, diduga pelaku hendak menyelundupkan narkoba ke dalam Lapas Way Hui dan Lapas Rajabasa.

"Rencana pelaku seperti itu, menggunakan drone untuk menyelundupkan narkoba ke dalam lapas," kata Winardi.

Petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 7 ponsel, timbangan digital,  timbangan biasa, dan sebuah perangkat drone.

Dari tangan pelaku juga disita sebuah DVR, laptop, motor, serta dua pucuk senapan angin.

Winardi mengatakan, pelaku MUS ini adalah residivis yang mendapat suplai narkoba dari jaringan di Pekanbaru, Riau.

"Masih kami dalami untuk mengejar DPO penyuplainya," kata Winardi.

https://regional.kompas.com/read/2021/05/11/140242578/67-kilogram-sabu-akan-diselundupkan-ke-dalam-lapas-pakai-drone

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke