Salin Artikel

3.528 Ruang Karantina Disiapkan untuk Pemudik di Jabar

Ribuan ruangan itu terdiri dari 2.911 unit di desa dan 617 unit di kelurahan.

"Jumlah tersebut akan terus bertambah untuk mengantisipasi pemudik yang lolos dari penyekatan," ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Jabar, Bambang Tirtoyuliono saat dihubungi Minggu (9/5/2021).

Bambang menjelaskan, sebagai salah satu provinsi tujuan pemudik dengan jumlah penduduk yang banyak, ruang karantina sangat diperlukan.

Ruang untuk isolasi ini didirikan dengan memanfaatkan fasilitas yang ada. Mulai dari kantor pemerintahan hingga rumah warga.

Sejumlah tempat itu difungsikan menjadi ruang karantina selama masa mudik Lebaran 2021.

"Jadi bukan membangun baru," ucap dia.

Nantinya, pemudik ilegal yang lolos dari penyekatan tidak bisa langsung menuju rumah keluarganya, tetapi harus dikarantina selama lima hari.

Meski begitu, menurut Bambang, hingga kini tidak ada pemudik yang dikarantina.

Posko Satgas Covid-19

Selain itu, sejumlah desa di Jabar memiliki posko Satgas Covid-19. Dari 5.312 desa di Jabar, terdapat 11.056 posko.


Bambang menyebut, satgas Covid-19 ini terdiri dari berbagai unsur mulai dari kepolisian, TNI, Satpol PP, aparatur desa dan RW, masyarakat sekitar, hingga petugas kesehatan.

Tugasnya memberikan edukasi terkait Covid-19, protokol kesehatan, mencatat masyarakat yang keluar masuk dari dan ke desa, serta strerilisasi desa.

"Mereka juga melakukan penyemprotan, membawa ke rumah sakit bagi pasien yang memerlukan, inventarisasi dan identifikasi, serta mendata yang terjangkit," beber dia.

Lebih lanjut, pihaknya akan terus memantau kondisi dan persiapan di desa dalam menyiapkan posko dan ruang karantina Covid-19.

Seperti pemantauan di tiga titik di Wanguraeja, Cikole, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Juga di Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Sukabumi.

https://regional.kompas.com/read/2021/05/09/090636878/3528-ruang-karantina-disiapkan-untuk-pemudik-di-jabar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke