Salin Artikel

Pemkot Magelang PHK Puluhan Tenaga Harian Lepas, Wali Kota: Sudah Sesuai Evaluasi

Mereka merasa pemberhentian itu tidak adil karena tidak ada teguran atau sosialisasi sebelumnya.

Selain itu, keputusan itu dinilai tidak beretika mengingat tidak lama lagi lebaran.

Bagas Lanang Yuniarto, salah satu THL di Satpol PP menceritakan, dia menerima surat pemberhentian saat ia hendak berangkat bekerja.

Surat yang ditandatangani Kepala Satpol PP Kota Magelang itu diantar oleh RT setempat.

"Saya baru mau berangkat kerja, ada yang antar surat ke rumah. Setelah saya baca ternyata surat pemberhentian itu, saya kaget dan kecewa, karena tiba-tiba tidak ada pemberitahuan sebelumnya," kara Bagas, dikonfirmasi Kamis (6/5/2021).

Hal senada dialami Dicky, salah satu THL yang diberhentikan oleh Dinas Pertanian dan Pangan (Disperpa) Kota Magelang.

Pria yang menjalankan tugas di Kebon Bibit Senopati (KBS) ini juga tiba-tiba dipanggil ke kantor dinas dan mendapatkan surat pemecatan.

“Kontrak saya satu tahun, kok tiba-tiba dipecat di pertengahan jalan. Perasaan saya tidak salah apa-apa, teguran juga tidak. Ternyata teman-teman lain juga kena," kata Dicky, yang sudah menjadi THL di Disperpa sejak 4,5 tahun lalu.

Suyahman (40) menceritakan, pada 1 Mei 2021 tiba-tiba mendapat surat yang isinya diberhentikan dari Satpol PP.

Pria yang bertugas berjaga di rumah jabatan Wakil Wali Kota Magelang itu mengaku kecewa karena pemberhentian ini mendadak terlebih mendekati lebaran.

"Sangat disayangkan ini mendekati lebaran, dan masih Pandemi Covid-19, apalagi saya punya tanggung jawab keluarga. Kalau dikatakan ada evaluasi fisik, saya pun mengikuti semua pelatihan dasar yang diadakan," ungkap Suyahman.


Mengadu ke DPRD

Atas kekecewaan tersebut, mereka pun mengadu ke DPRD Kota Magelang pada Rabu (5/5/2021).

Kehadiran diterima oleh Ketua DPRD Kota Magelang, Budi Prayitno beserta kedua wakilnya, Bustanul Arifin dan Dian Mega Aryani serta segenap anggota lainnya baik dari Komisi A, B, maupun Komisi C.

“Saya apresiasi teman-teman THL yang datang ke dewan untuk menyampaikan aspirasi. Saya memang harus mendengar secara langsung dari yang bersangkutan terkait pemberhentian dari THL tersebut, tidak lagi mendengar dari orang lain,” tutur Budi Prayitno.

Perwakilan THL pun menyampaikan aspirasinya bahwa mereka dipecat secara sepihak yang tidak sesuai dengan kontrak kerja.

Mereka juga mengaku tidak ada klausul evaluasi diri dalam kontrak kerja.

“Terpenting lagi, tidak ada komunikasi dulu dari OPD (dinas) terkait dengan THL yang dipecat. Harapan mereka dapat bekerja sampai berakhirnya kontrak, tidak dipecat di tengah jalan seperti ini, apalagi menjelang Lebaran,” jelasnya.

Budi mengaku, pihaknya menyayangkan pemecatan sepihak ini, karena tanpa komunikasi terlebih dahulu dengan DPRD.

Misalnya Satpol PP tidak komunikasi dulu dengan Komisi A yang menjadi mitranya. Ia menyoroti masalah ini di Satpol PP yang dinilainya Satpol PP telah melanggar.

Sebab, di surat perjanjian kerja (SPK) terdapat klausul pemberhentian berupa teguran secara tertulis sebanyak tiga kali sebelum diberhentikan.

“Nyatanya, THL yang dipecat ini tidak menerima teguran secara tertulis sama sekali. Kalau di OPD lain saya belum tahu, katanya ada yang menyebutkan di SPK evaluasi tiap tiga bulan,” imbuhnya.


Rasionalisasi THL Berdasarkan Evaluasi

Sementara itu, dalam keterangan tertulis, Wali Kota Magelang, dr. Muchamad Nur Aziz menjelaskan, beberapa kebijakan yang membawa arah perubahan dalam pembangunan pada periode jabatan kepemimpinannya harus segera dilaksanakan, termasuk mengambil kebijakan yang kurang populis.

"Saya memang memberikan kebijakan, agar THL ini dilakukan evaluasi. Pak Sekda bilang bisa, sehingga saya instruksikan kepada beliau, jalankan kalau itu memang sesuai dengan aturan", jelasnya.

Terjemahan kebijakan tersebut ia serahkan sepenuhnya kepada Sekda, yang ditindaklanjuti oleh sejumlah kepala dinas.

Namun demikian, Aziz memastikan bahwa sebelum rasionalisasi dilakukan, ada prosesnya termasuk evaluasi kinerja. 

"Ini semua sudah dikaji. OPD yang memberikan datanya, karena sudah melakukan evaluasi dan seleksi," ujarnya.

Ia pun mengajak para THL Pemkot Kota Magelang untuk meningkatkan etos kerja dan berlomba-lomba dalam kebaikan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Magelang Joko Budiyono menjelaskan THL ini bisa disebut juga sebagai penyedia jasa perorangan, yang upahnya berasal dari pos belanja jasa pada kegiatan masing-masing OPD sehingga status mereka bukan pegawai.

"Oleh karenanya, apabila kebijakan Bapak Wali Kota adalah untuk mengevaluasi THL selaku penyedia jasa, maka secara normatif hal ini bisa dilakukan," jelasnya.

Selain itu, wali kota adalah kepala pemerintahan yang juga menjadi pemegang kekuasaan pengelolaan APBD, sehingga bisa menetapkan kebijakan terkait pelaksanaan APBD.

Jadi, apabila wali kota menginginkan evaluasi terhadap penyedia jasa, maka hal itu menjadi hak prerogatifnya.

"Dalam melakukan proses rasionalisasi, tidak ada dikotomi wilayah asal, dari kota maupun kabupaten," tandasnya.

Joko melanjutkan, rasionalisasi terhadap sejumlah THL ini dilakukan dalam beberapa langkah evaluasi.

Evaluasi yang pertama adalah mendata THL yang berusia diatas 58 tahun, karena sama saja telah memasuki usia pensiun.

"Kemudian yang berikutnya adalah evaluasi kinerja. Mana THL yang bekerja tidak disiplin, dan mana THL yang bekerja seenaknya sendiri, maka hal itu menjadi pertimbangan untuk dilakukan rasionalisasi," ujar Joko. 

https://regional.kompas.com/read/2021/05/06/161546978/pemkot-magelang-phk-puluhan-tenaga-harian-lepas-wali-kota-sudah-sesuai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke