KOMPAS.com - Putu Aribawa tertunduk dan meminta maaf di kantor polisi setelah mengumpat pengunjung di Supermall Pakuwon Surabaya yang memakai masker.
Putu mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya warga Kota Surabaya, Jawa Timur.
"Saya di sini, atas nama Putu Aribawa, dengan adanya video yang saya upload di Supermall Pakuwon Surabaya, saya meminta maaf kepada masyarakat yang sudah melihat video saya, khususnya masyarakat Kota Surabaya," kata Putu, di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (4/5/2021).
Dalam video yang beredar di media sosial, Putu mengumpat pengunjung mal sembari menggendong anaknya yang masih balita.
Putu ditangkap aparat kepolisi di tempat tinggalnya di daerah Driyorejo, Gresik, Jawa Timur, setelah aksinya viral di media sosial.
Setelah mengetahui identitas pelaku, Kapolsek Lakarsantri dengan anggota Satreskrim bergerak cepat menangkap Putu.
Setelah diinterogasi pihak Polsek Lakarsantri, dia langsung diserahkan ke Polrestabes Surabaya.
"Yang bersangkutan diamankan di kediamannya daerah Driyorejo, Gresik, Jawa Timur," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Oki Ahadian.
Pelanggaran berat protokol kesehatan
AKBP Oki Ahadian menyatakan, perbuatan Putu tak patut ditiru dan cenderung provokatif dalam menyikapi kondisi pandemi Covid-19.
"Kami akan berikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk meminta maaf kepada warga Kota Surabaya, di mana dia sudah melakukan perbuatan yang tidak pantas dan videonya beredar di medsos itu," kata Oki.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto mengatakan, berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali), Putu dinilai telah melanggar protokol kesehatan (prokes) dan termasuk pelanggaran berat.
Pernyataan Putu dalam video yang viral dinilai provokatif dan menghasut orang lain agar tidak mematuhi prokes.
"Menurut Perwali, apa yang dilakukan (pelaku) ini adalah pelanggaran yang berat dalam prokes, karena dia memprovokasi, mengajak atau menghasut masyarakat untuk tidak memakai masker," kata Eddy.
Kena sanksi sosial dan denda
Putu harus menanggung konsekuensi atas perbuatannya.
Sanksi yang diberikan terhadap pelaku yakni wajib melakukan kerja sosial di Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Keputih, Surabaya, selama 1x24 jam.
Pelaku diminta untuk melayani orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
"Mas Putu akan kami ajak ke Liponsos untuk melayani warga yang terlantar maupun gangguan jiwa, tujuannya untuk menimbulkan rasa empati, karena masih banyak saudara kita yang memerlukan bantuan dan kesehatan," ujar Eddy.
Hukuman yang dijatuhi kepada pelaku yakni sanksi administrasi dengan membayar denda Rp 150.000.
"Denda administrasi per orang Rp150.000," kata dia.
Soal sanksi sosial melayani warga gangguan jiwa di Liponsos Keputih, Putu Aribawa menyatakan bersedia menjalani sanksi yang diberikan Satgas Covid-19 Kota Surabaya.
"Saya siap," kata Putu.
(PENULIS: GHINAN SALMAN, MUCHLIS | EDITOR: DHERI AGRIESTA | KOMPAS TV)
https://regional.kompas.com/read/2021/05/05/051100978/saat-putu-aribawa-tertunduk-minta-maaf-karena-mengumpat-pengunjung-mal-yang
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan