Salin Artikel

Bawa Pemudik Tanpa Surat Bebas Covid-19, 10 Travel Gelap Ditahan di Brebes

Kendaraan itu diamankan saat terjaring razia di pos penyekatan Jalur Pantura Kecipir Kecamatan Losari, Kabupaten Brebes, Senin (3/5/2021) malam.

Kasat Lantas Polres Brebes, AKP Putri Noer Cholifah mengatakan, travel gelap ini menggunakan mobil berpelat nomor hitam tapi digunakan untuk mengakut penumpang yang akan mudik.

Dari hasil pemeriksaan, polisi akhirnya memberikan sanksi tilang kepada sepuluh pengemudi travel gelap.

"Pengemudi dan penumpangnya juga tidak bisa menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19," kata Putri kepada wartawan, Selasa (4/5/2021).

Selain tak mengantongi surat bebas Covid-19, mobil pribadi ini tak memiliki izin trayek untuk mengangkut penumpang, sehingga dianggap travel gelap.

Travel gelap yang membawa penumpang dari wilayah Jabodetabek dan Jawa Barat ini langsung ditilang oleh polisi.

Mereka kedapatan membawa penumpang dengan menarik ongkos Rp 200.000 per orang.


Salah satu sopir yang terjaring, Subekti, mengaku mengantarkan penumpang dari Tangerang untuk pulang kampung ke Kediri, Jawa Timur.

Setiap penumpang dikenai tarif Rp 600.000 yang disetorkan oleh calo penumpang.

"Memang mereka tidak ada surat bebas Covid-19. Namun kalau saya sudah beberapa kali ikut rapid test," kata Subekti, Senin malam (3/5/2021) malam.

Sementara dalam razia pengetatan mudik, malam itu petugas juga memeriksa kelengkapan surat para pemudik motor yang memadati Jalur Pantura Losari.

https://regional.kompas.com/read/2021/05/04/230011378/bawa-pemudik-tanpa-surat-bebas-covid-19-10-travel-gelap-ditahan-di-brebes

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke