Terdakwa kasus penyalahgunaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK 3 Maluku Tengah ini divonis tujuh tahun penjara oleh majelis hakim setelah terbukti menggelapkan dana BOS selama empat tahun, sejak 2015-2019.
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah karenanya dijatuhi hukuman pidana selama 7 tahun penjara," ungkap Ketua Majelis Hakim, Pasti Tarigan saat membacakan amar putusannya.
Wajib membayar denda
Menurut hakim, perbuatan terdakwa dinilai telah melawan ketentuan hukum seperti diatur dalam ketentuan pasal 2 junto pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undnag Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 64 KUHP.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga mewajibkan terdakwa membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 624.739.200, subsider satu tahun kurungan penjara.
“Terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta dan uang pengganti sebesar Rp 624.739.200,” ucap hakim.
Terdakwa terjerat kasus hukum setelah menyalahgunaan dana BOS sejak tahun 2015 hingga 2019.
Dari fakta persidangan, terungkap bahwa terdakwa tidak mengelola dana BOS tersebut sesuai dengan petunjuk teknis (Juknis) pengunaan dana BOS.
Terdakwa diketahui melakukan mark-up anggaran dan pencairan fiktif untuk kepentingan pribadi.
Dari hasil audit BPKP Maluku terungkap, perbuatan terdakawa merugikan negara lebih dari Rp 600 juta.
https://regional.kompas.com/read/2021/05/03/210431178/4-tahun-korupsi-dana-bos-kepala-smk-di-maluku-tengah-divonis-7-tahun