Salin Artikel

Larangan Mudik, Bus Berstiker Khusus di Terminal Mengwi Bali Tetap Beroperasi

Pelayanan itu hanya untuk masyarakat yang masuk dalam kategori dikecualikan seperti yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 13/2021 dan PM Nomor 13/2021.

"Bus AKAP yang melayani penumpang dengan ketentuan itu akan dipasangi stiker khusus dari Kementerian Perhubungan," kata Kepala Terminal Mengwi Erwin Rahardi saat dikonfirmasi, Senin (3/5/2021).

Selain persyaratan khusus, penumpang yang berangkat melalui Terminal Mengwi akan menjalani pemeriksaan dokumen seperti surat izin keluar masuk (SIKM) dan surat keterangan bebas Covid-19.

"Jadi daftar manifes penumpang itu nanti akan ditandatangani dan distempel basah dari kepala Terminal Mengwi, setelah itu bus boleh keluar terminal untuk berangkat ke tujuannya," jelasnya.

Jika merujuk pada SE Satgas Nomor 13/2021 dan PM Nomor 13/2021, pengecualian larangan mudik berlaku untuk layanan distribusi logistik untuk bekerja dan perjalanan dinas, ibu hamil, kedukaan, ibu bersalin dengan pendampingan dua orang.

Selain itu, terdapat prasyarat yang harus dipenuhi dari instansi pekerja seperti PNS, BUMN, BUMD, TNI/Polri diberikan dari pejabat eselon II dengan tanda tangan langsung.

Sedangkan untuk masyarakat yang punya keperluan mendesak perlu surat keterangan dari kelurahan.

Di luar itu, Erwin mengatakan, pergerakan penumpang di Terminal Mengwi mulai meningkat menjelang pemberlakuan larangan mudik 2021.

Pada Minggu (2/5/2021) kemarin, jumlah penumpang yang meninggalkan Bali melalui Terminal Mengwi menyentuh angka 1.483 orang.

Angka itu meningkat jika dibandingkan hari sebelumnya, sebanyak 937 orang.

"Kita prediksi peningkatan ini akan terus terjadi sampai dengan tanggal 5 hari Rabu atau di hari terakhir larangan mudik akan peningkatan lebih banyak, jumlahnya kami belum bisa memastikan," tuturnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/05/03/175446978/larangan-mudik-bus-berstiker-khusus-di-terminal-mengwi-bali-tetap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke