Salin Artikel

Catat, Warga Jabodetabek Dilarang Mudik ke Serang, Pandeglang, Lebak, dan Cilegon

"Orang Jabodetabek enggak boleh ke Serang, orang Serang enggak boleh ke Jabodetabek," kata Wahidin kepada wartawan di Pendopo Gubernur, Kota Serang, Senin (3/5/2021).

Larangan mudik akan diberlakukan dari tanggal 6 sampai 17 Mei 2021.

Jika ada masyarakat yang memaksakan, petugas akan menyuruh putar balik hingga pemberlakuan tilang.

Wahidin mengatakan, meskipun wilayah Tangerang Raya secara administratif masuk Provinsi Banten. Namun, warga di daerah ini dilarang masuk ke wilayah Banten lainnya.

"Cuma Gubernur gimana besok lebaran? Dari Tangerang enggak boleh ke sini (Serang). Kalau enggak boleh enggak apa-apa, di rumah saja," ujarnya.

Berikut ini 19 pos penyekatan yang telah disiapkan Polda Banten di pintu keluar masuk wilayah Provinsi Banten:

1. Pos Yan Citra Raya

2. Pos Sekat Cisoka

3. Pos Sekat Jayanti

4. Pos Sekat GT Cikande

5. Pos Sekat GT Ciujung

6. Pos Sekat Pertigaan Cikande Asem


7. Pos Sekat Tanara

8. Pos Sekat Pusri

9. Pos Sekat GT Sertim

10. Pos Sekat GT Serbar

11. Pos Sekat Gerbang Pelabuhan Merak

12. Pos Sekat Pel Bojonegara

13. Pos Sekat Gerem Bawah

14. Pos Sekat Gayem Pandeglang

15. Pos Sekat Jasinga

16. Pos Sekat Cilograng,

17. Pos Sekat Curug Bitung

18. GT Cikupa,

19. GT Merak

Kabag Binopsnal Ditlantas Polda Banten Kompol Kamarul Wahyudi mengatakan, 1.051 personel akan bersiaga 24 jam di titik-titik lokasi penyekatan.

Rinciannya, 464 personel dikerahkan untuk pos penyekatan di gerbang tol dan 587 personel untuk berjaga di jalur arteri.

https://regional.kompas.com/read/2021/05/03/155605778/catat-warga-jabodetabek-dilarang-mudik-ke-serang-pandeglang-lebak-dan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke