Salin Artikel

Pergoki Pencuri di Rumah, Cucu Mantan Bupati Tapin Dibunuh, Ini Kronologinya

Saat ditemukan mayat gadis muda tersebut dipenuhi luka lebam di bagian wajah dan leher.

Mayat NBR tergelat di salah satu kamar di lantai tiga rumahnya di Jalan A Yani, Tapin Utara.

Selain cucu mantan Bupati Tapin, korban adalah anak dari Wakil Sekretaris Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Tapin, Fajar Safari.

Dibunuh karena pergoki pencuri

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan MA (33), warga Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Rantau Kanan, Kecamatan Tapin Utara, Kalimantan Selatan.

MA adalah pelaku pembunuhan NBR.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tapin AKP I Kadek Dwi Suryawandika mengatakan, MA membunuh NBR karena gadis muda itu memergoki pelaku yang hendak mencuri di rumah korban.

Pembunuhan terjadi pada Minggu pagi sekitar pukul 05.00 WITA. Saat itu NBR terbangun dan melihat MA berada di dalam rumahya.

"Dari hasil interogasi petugas, pelaku tega melakukan pembunuhan terhadap korban karena pelaku kepergok oleh korban hendak melakukan pencurian di rumah," ujar I Kadek Dwi Suryawandika dalam keterangan yang diterima, Minggu (2/4/2021).

Kepada polisi, MA mengaku panik dan memukul koban dengan tangan kosong lalu kabur tanpa membawa barang hasil curian.

"Ia mengatakan aksi Pembunuhan terhadap korban tidak menggunakan senjata tajam hanya tangan kosong. Tidak ada barang yang hilang, tersangka panik dan kabur," ujarnya dikutup dari BanjarmasinPost.co.id.

Berdasarkan hasil interogasi petugas, tersangka mengaku terlilit hutang hingga nekat melakukan tindakan pencurian.

MA berhasil ditangkap saat sembunyi di rumah neneknya di Desa Batang Kulur, Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).

Karena melawan saat ditangkap, petugas terpaka menembak kaki kiri MA.

"Pelaku melakukan perlawanan dan membahayakan petugas, sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur dengan melepaskan tembakan di kaki kiri pelaku," kata Kadek.

Pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Tapin dan ia dijerat Pasal 338 jo Pasal 365 KUHP tentang pembunuhan yang disertai dengan kekerasan.

Pelaku terancam hukuman pidana 20 tahun penjara.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Andi Muhammad Haswar | Editor : Abba Gabrillin, Teuku Muhammad Valdy Arief)

https://regional.kompas.com/read/2021/05/02/124200178/pergoki-pencuri-di-rumah-cucu-mantan-bupati-tapin-dibunuh-ini-kronologinya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke