Salin Artikel

Duduk Perkara Anak Bunuh Ayah Kandung dengan Sadis, Motifnya Dendam Sering Dimarahi

KOMPAS.com - Seorang pemuda berinisial KL (30), warga Desa Sono, Kecamatan Amanatun Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT) diamankan polisi.

Pasalnya, ia tega membunuh ayahnya sendiri bernama Daniel Lopo (73) secara sadis pada Kamis (29/4/2021).

Dari pemeriksaan yang dilakukan polisi, alasan pelaku melakukan tindakan keji itu karena dendam.

Sebab, selama ini mengaku sering dimarahi dan dianiaya oleh korban.

Tak tahan dimarahi

Kasat Reskrim Polres TTS Iptu Hendricka RS Bahtera mengatakan, dari pemeriksaan yang dilakukan itu pelaku mengakui perbuatannya.

Kejadian itu berawal saat pelaku baru saja tiba di rumah setelah jalan-jalan dari tempat temannya.

Saat hendak makan, pelaku mengaku dimarahi oleh ayahnya tersebut.

Karena kesal dan tak tahan dengan sikap ayahnya yang sering memarahinya, pelaku gelap mata dan langsung mengambil sebilah parang.

Korban saat itu langsung dianiaya hingga tewas. Tragisnya lagi, kemaluan korban dipotong dan dimasukkan ke dalam baskom.

"Motif pembunuhan ini karena faktor dendam. Dalam keseharian, KL sering dianiaya oleh korban," ungkap Bahtera saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (1/5/2021).

Terdengar korban minta tolong

Saat menganiaya korban itu, kata Bahtera, sempat tepergok adik pelaku berinisial MML.

MML mengetahui kejadian itu karena kaget saat mendengar teriakan ayahnya minta tolong.

Namun demikian, saat itu saksi tak berdaya meredam amarah kakaknya yang sudah kalap. Saksi lalu lari ke luar rumah untuk minta pertolongan kepada warga sekitar.

Tapi saat kembali ke dalam rumah bersama warga, korban diketahui sudah dalam kondisi tewas secara mengenaskan.

Sebab, di sekujur tubuhnya dipenuhi luka tusuk. Bahkan, salah satu organ tubuhnya dipotong oleh korban.

Terancam 15 tahun penjara

Setelah mendapat laporan itu, pihaknya langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pendalaman penyelidikan.

Tak berselang lama, pelaku juga berhasil diringkus di tempat persembunyiannya yang tak jauh dari lokasi kejadian.

Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolres TTS untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

"Pelaku kita jerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Bahtera.

Penulis : Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere | Editor : Dheri Agriesta, Dony Aprian

https://regional.kompas.com/read/2021/05/01/160027878/duduk-perkara-anak-bunuh-ayah-kandung-dengan-sadis-motifnya-dendam-sering

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke