YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyiapkan sanksi berupa pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang nekat mudik Lebaran 2021.
Sekretaris Daerah DIY Kadarmanta Baskara Aji mengatakan, pemberian sanksi tersebut akan disesuaikan dengan aturan yang berlaku.
“Sebelum sanksi diberikan akan dilakukan klarifikasi terlebih dahulu oleh tim. Sanksi bisa bentuk dalam bentuk teguran, pernyataan tidak puas, bisa juga sampai dengan penurunan pangkat. Jadi ada sanksi ringan, sedang dan berat,” kata dia, Jumat (30/4/2021).
Menurutnya, pemotongan TPP akan disesuaikan dengan sanksi yang diberikan. Sebab, setiap sanksi yang diberikan berbeda persentase pemotongannya.
“Orang yang sudah mendapatkan sanksi pernyataan tidak puas misalnya akan dikurangi sekian persen, yang diturunkan pangkat sekian persen, saya tidak hafal angka-angkanya,” kata dia.
Sebelumnya, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X meminta warga DIY yang berada di perantauan untuk tidak mudik Lebaran 2021. Mengingat, pemerintah pusat telah memberlakukan larangan mudik.
"Jangan pulang dulu, kalau mereka nekat mudik kan juga enggak bisa keluar dari Jakarta, Jawa Tengah kan begitu. Bagaimana ketentuan itu dipatuhi jangan mudik dulu," ujar Sultan.
Hal serupa juga berlaku bagi warga DIY yang memiliki sanak saudara di luar DIY, diminta tidak mudik dulu pada Lebaran tahun ini.
"Saya mohon warga mematuhi untuk tidak mudik," kata dia.
https://regional.kompas.com/read/2021/04/30/145914478/asn-diy-yang-nekat-mudik-lebaran-bakal-disanksi-potong-tpp