Salin Artikel

Modus Baru Peredaran Obat Terlarang, Beli Kain di Online Shop Dapat Bonus Hexymer dan Aprazolam

Kasat Resnarkoba Polres Purbalingga, Mufti Is Efendi mengatakan, tersangka berinisial BFP (22) seorang sopir warga Kecamatan Rembang, PurbaIingga, Jawa Tengah.

Tersangka, kata Mufti, dibekuk polisi sesaat setelah mengambil obat terlarang di salah satu jasa pengiriman di wilayah Kecamatan Kota, Sabtu (24/4/2021).

BFP ditangkao bersama sejumlah barang bukti 1000 butir obat jenis Hexymer dalam satu wadah dan 10 butir obat psikotropika jenis Aprazolam.

"Tersangka mengaku membeli obat terlarang itu melalui aplikasi jual beli online," katanya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (29/4/2021).

Mufti menjelaskan, online shop tersebut tidak terang-terangan menjual obat terlarang. Admin menyamarkan modusnya dengan memajang produk kain dalam etalase toko onlinenya.

"Obat terlarang itu dibungkus dalam paket kain, setelah sampai kemudian obat itu dipakai untuk dirinya sendiri dan dijual lagi ke orang lain," jelasnya.

Tersangka mengaku memborong Hexymer seharga Rp 300.000 dan menjual kepada pelanggannya seharga Rp 3.000 per butir.

"Tersangka mengaku sudah dua kali membeli obat terlarang secara online. Pada pembelian yang ketiga, ia akhirnya berhasil diamankan oleh petugas," jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

"Saat ini kami terus mengembangkan kasus ini dengan memburu pemilik online shop yang menyuplai obat-obatan terlarang," pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/04/29/142512178/modus-baru-peredaran-obat-terlarang-beli-kain-di-online-shop-dapat-bonus

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke