Salin Artikel

Perketat Larangan Mudik, Polresta Banjarmasin Berlakukan Jam Malam Mulai 6 Mei 2021

Kapolresta Banjarmasin Kombes Rachmat Hendrawan mengatakan, aturan jam malam akan berlaku mulai 6 Mei 2021.

Setiap orang yang akan masuk maupun keluar Kota Banjarmasin tidak diperbolehkan melintas di atas pukul 22.00 Wita.

"Kebijakan yang kami ambil ini sejalan dengan larangan mudik dari pemerintah, nantinya kami batasi aktivitas keluar masuk kota sampai pukul 22.00 Wita," tegas Kombes Rachmat Darmawan dalam keterangan yang diterima, Kamis (29/4/2021).

Kebijakan pemberlakuan jam malam, kata Rachmat, diputuskan melalui rapat bersama unsur TNI dan Pemerintah Kota Banjarmasin karena akan dikhawatirkan terjadi peningkatan mobilitas masyarakat menjelang hari raya Idul Fitri.

Di setiap pintu masuk Kota Banjarmasin, akan dibuat masing-masing dua posko.

Posko pertama merupakan posko pengamanan sementara lainnya adalah posko pengamanan.

Pada pos pengamanan itulah akan ditempatkan petugas gabungan yang akan memperketat arus kendaraan, baik yang masuk maupun keluar Kota Banjarmasin.

"Kami lakukan penutupan di pintu masuk perbatasan kabupaten dan kota seperti di Jalan Ahmad Yani, kilometer 6," jelasnya.

Rachmat menambahkan, masyarakat tetap boleh melintas asalkan ada keperluan mendesak namun harus memperlihatkan bukti kepada petugas.

"Bagi yang melintas wajib menunjukkan dokumen perjalanan atau ada keperluan tertentu yang bisa ditoleransi seperti orang sakit atau mau melahirkan dan sebagainya," tambahnya.

Rachmat berharap, dengan diberlakukannya jam malam, maka antisipasi warga yang nekat mudik bisa ditekan.

"Ini demi menekan laju penyebaran Covid-19. Mohon masyarakat semua mendukung dan mematuhinya agar kasus Covid-19 tidak semakin masif terjadi," jelasnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/04/29/104704978/perketat-larangan-mudik-polresta-banjarmasin-berlakukan-jam-malam-mulai-6

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke