Salin Artikel

Kakorlantas Polri Minta Petugas Cek Kelurahan dan Kampung Tujuan Pemudik

SOLO, KOMPAS.com - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Istiono mengatakan, lima pos pengamanan (pospam) yang didirikan di Solo, Jawa Tengah, akan dimaksimalkan sebagai antisipasi masuknya pemudik.

Diketahui, pemerintah secara resmi melarang kegiatan mudik Lebaran pada 6 Mei sampai 17 Mei 2021.

"Penerapan pada sekarang ini tes antigen gratis di spot-spot tertentu. Kemudian persyaratan secara random pada pengguna kendaraan yang melalui pos-pos penyekatan wilayah Solo yang dibangun lima titik ini akan dimaksimalkan," kata Istiono saat meninjau pospam Faroka dalam menghadapi mudik Lebaran 2021 di Kelurahan Kerten, Kecamatan Laweyan, Solo, Jawa Tengah, Rabu (28/4/2021).

Menurutnya, apabila masih ada warga yang nekat mudik pada 6 Mei 2021 mereka akan dikarantina di Solo Technopark (STP) selama lima hari.

"Penerapannya ini telah ditetapkan oleh Bapak Wali Kota Solo untuk dilaksanakan dan patuhi," kata dia.

Dia mengatakan, petugas akan melakukan pengecekan di setiap kelurahan atau wilayah yang dicurigai sebagai tujuan pemudik.

Hal tersebut sebagai langkah antisipasi terhadap penularan Covid-19 yang dibawa oleh para pemudik.

"Langkah pro aktif pengecekan di kampung-kampung, kelurahan yang dicurigai orang mudik menuju Solo. Ini harus dimonitor dari sekarang kira-kira ada yang terindikasi Covid-19. Kalau iya langsung dikarantina," terang dia.

Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pospam Lebaran 2021 Faroka difungsikan sebagai posko screening testing, tracing dan treatment (3T) menghadapi mudik lebaran 2021.

"Pos screening 3T ini tujuan akhir," katanya.

Menurut dia, apabila ada pemudik yang nekat mudik dan hasil screening mereka tidak melengkapi surat tugas, hasil swab PCR atau antigen mereka harus masuk ke pospam Faroka.

Mereka yang diindikasi sebagai pemudik tersebut akan menjalani serangkaian pemeriksaan swab antigen di pospam Faroka.

Apabila hasil swab antigen mereka hasinya non-reaktif, mereka diperbolehkan melanjutkan perjalanan.

"Aturan ini hanya berlaku dari 22 April hingga 5 Mei 2021. Beda lagi aturannya ketika sudah memasuki masa periode peniadaan mudik 6 Mei sampai 17 Mei 2021. Jika nanti hasilnya non raktif mereka akan kita bawa ke STP karantina lima hari ," terang dia.

https://regional.kompas.com/read/2021/04/28/150319978/kakorlantas-polri-minta-petugas-cek-kelurahan-dan-kampung-tujuan-pemudik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke