Salin Artikel

Pengakuan Personal Trainer yang Tusuk Anggota Gym hingga Tewas: Saya Menyesal, Saya Minta Maaf

E menusuk FC hingga tewas di depan salah satu pusat kebugaran atau gym di Jalan Arief Rahman Hakim Surabaya, Senin (26/4/2021). Akibat perbuatannya, E harus meringkuk di penjara.

E mengaku telah menyimpan dendam selama setahun lebih karena korban tak menunjukkan sikap yang baik selama ini.

"Sebenarnya sudah lama (dendam). Ya karena saya dibuat bahan bully (perundungan) sama dia (korban). Itu dilakukan berulang-ulang dengan bahasa-bahasa yang beda," kata E usai rilis di Mapolsek Sukolilo, Selasa (27/4/2021).

Setelah kejadian tersebut, ia mengaku menyesal telah menusuk korban hingga tewas.

"Dengan perbuatan saya ini, sebenarnya saya menyesal," kata dia.

Ia kemudian meminta maaf kepada keluarga korban.

"Saya mau minta maaf sama pihak keluarga FC (korban). Saya minta maaf sedalam-dalamnya atas peebuatan saya," ujar dia.

Punya niat berdamai

Sejatinya, E memiliki niat untuk berdamai dan mengakhiri perselisihan dengan korban. Namun, korban tak memiliki niat yang sama dan justru bersikap arogan.

Pelaku mengaku kesal dengan sikap korban tersebut dan menikamnya dengan pisau yang telah dibeli di pusat perbelanjaan.

"Sebenarnya saya punya iktikad baik untuk menyelesaikan perselisihan dengan baik. Tapi dia tidak punya iktikad baik untuk saya. Karena itulah terjadi hari itu (penusukan)," terang dia.


Pelaku menusuk korban sebanyak 17 kali dan tepat mengenai bagian leher, pinggang, paha, dan dada.

Seketika itu juga, korban terkapar dan jatuh ke lantai. Saat dibawa ke rumah sakit, korban sudah kehabisan darah dan meninggal setelah sempat mendapat pertolongan pertama di rumah sakit.

Usai penusukan itu, pelaku sengaja tak melarikan diri dan tetap berada di dalam gym.

Ia mengaku sempat terdiam dan berusaha menenangkan diri. Saat itu, ia sadar perbuatannya salah dan mengakui kesalahannya karena menusuk korban hingga tewas.

"Dan itu saya tidak melarikan diri. Saya tahu perbuatan saya, saya tetap diam berusaha untuk menenangkan diri, sampai penyidik datang menangkap saya," kata E.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan/atau Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman 15 sampai 20 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2021/04/28/083517578/pengakuan-personal-trainer-yang-tusuk-anggota-gym-hingga-tewas-saya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke