Salin Artikel

LBH Yogyakarta Nilai IPL Pembangunan Bendungan Bener Purworejo Cacat Substansi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta Yogi Zul Fadhli mengatakan, dokumen izin penetapan lingkungan (IPL) pembangunan Bendungan Bener di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, dinilai cacat secara subtansi.

"IPL itu kan diterbitkan sama gubernur (Gubernur Jawa Tengah) pada sekitar bulan Juni tahun 2018," ujar Yogi saat dihubungi wartawan, Selasa (27/4/2021).

Yogi menyampaikan, nomenklatur IPL-nya adalah izin penetapan lokasi terkait dengan pengadaan tanah untuk pembangunan Bendungan Bener.

Penetapan lokasi tersebut mencakup dua Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Wonosobo.

"Secara faktual, di Desa Wadas itu tidak terdampak Bendungan Bener tapi akan diambil tambang quarry batu andesitnya. Artinya secara substansial itu ada yang cacat, gubernur kemudian menjadikan satu kesatuan antara pertambangan quarry dengan pembangunan untuk Bendungan Bener," ucapnya.

Menurutnya, pembangunan bendungan dengan pertambangan menjadi dua hal yang berbeda.

Penambangan itu mestinya mengacu pada Undang-Undang (UU) Pertambangan.

Yogi menuturkan, untuk AMDAL memang sudah ada. Namun, warga tidak dilibatkan dalam proses sosialisasi maupun konsultasi publik.

"Sekitar tahun 2017 itu ada permohonan penerbitan izin lingkungan dari premarkasa, banernya nyebar di Desa Wadas. Warga tidak pernah mengetahuiternyata itu konsultasi publik untuk AMDAL pembangunan Bendungan Bener. Awalnya tidak memasukkan Desa Wadas, tetapi tahu-tahu diizinnya terbit kemudian mengakomodasi Desa Wadas sebagai salah satu lokasi untuk Bendungan Bener di dalam izin lingkungannya," ucapnya.

Lokasi yang akan dijadikan pertambangan di Desa Wadas merupakan lahan perkebunan dan pertanian.

Warga selama bertahun-tahun telah mengantungkan hidup dari hasil pertanian tersebut.

Sehingga ketika lahan pertanian mereka menjadi lokasi pertambangan akan membuat warga kehilangan mata pencaharian.

Terkait dengan IPL, pihaknya akan berkoordinasi dengan warga. Namun tidak menutup kemungkinan akan menempuh upaya hukum.

"Kalau dikembalikan ke fungsi semula pertanyaanya apakah kualitas tanamannya akan sama dengan kondisi sebelum ditambang. Tentu akan berubah jauh, ini yang kemudian tidak diinginkan oleh warga," tandasnya.

Sementara itu, Kepala BBWS Serayu Opak, Dwi Purwantoro menyebut telah mengantongi IPL Pembangunan Bendungan Bener maupun quarry.

"IPL sebenarnya sudah dituangkan dalam SK Gubernur Jawa Tengah Nomor 591/41/tahun 2018," ujar Kepala BBWS Serayu Opak, Dwi Purwantoro, Selasa (27/4/2021).

Dikatakan Dwi, SK tersebut diperpanjang dengan SK Gubernur No 539/29 Tahun 2020 tanggal 5 Juni 2020 tentang Perpanjangan Atas Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo dan Wonosobo.

"Jadi sebetulnya memang Desa Wadas menjadi bagian dari Bendungan Bener. Jadi yang dianggap illegal itu seperti apa," ungkapnya.

Sehingga secara prinsip sudah memiliki dasar hak hukum untuk melaksanakan kegiatan baik untuk pembangunan Bendungan Bener dan pengambilan quarry di Desa Wadas.

"Jadi Kita otomatis enggak akan mungkin kalau tidak ada SK Gubernur di situ akan dilakukan pembangunan bendungan maupun pengambilan quarry," tegasnya.

Dijelaskannya, untuk pembangunan bendungan tidak membeli material dari luar.

Namun, membebaskan lahan untuk quarry atau penambangan material batu guna proyek pembangunan Bendungan Bener.

"Quarry hanya di Wadas, hasil rapat dengan Sekda Jateng di Semarang itu memang di situ yang memenuhi kriteria secara teknis secara jumlah dan jaraknya yang mendekati," ungkapnya.

Rencana total pembebasan lahan untuk quarry 114 hektar. Namun lahan yang digali untuk pertambangan seluas 64 hektar.

Sedangkan 50 hektar lainnya sebagai lokasi untuk menyimpan lapisan humus dari lokasi pengalian.

"Jadi sebelum kita melakukan penggalian batu, itu lapisan top soil nya, lapisan yang subur itu akan kita pindahkan ke daerah itu (50 hektar) setebal 6 meter. Baru setelah itu kita akan mulai melakukan penggalian ," urainya.

Top soil setebal 6 meter ini akan dikembalikan ke lokasi penambangan.

"Top soil sebagai humus tadi akan kita kembalikan lagi ke bekas penggalian. Jadi otomatis, tanahnya yang tadi subur juga akan sama, karena Top Soil yang setebal 6 meter akan kita kembalikan lagi sebagai reklamasi terhadap lokasi yang akan kita pakai untuk pertambangan itu," tuturnya.

Proses penggalian ini hanya mengambil untuk kebutuhan kurang lebih 8,5 juta meter kubik.

Pengambilan material ini direncanakan dalam kurun waktu 2-3 tahun.

"Potonganya dari bukit wadas itu yang kita ambil paling dalam cuma 42 meter. Jadi tidak kita buat lubang-lubang, sebetulnya tidak membuat kubangan seperti di daerah penambangan nikel," ungkapnya.

Proses penambangan juga akan melibatkan masyarakat setempat. Sehingga bisa meningkatkan perekonomian masyarakat.

Pascapenggalian material dan dilakukan reklamasi, lahan akan diserahkelolakan untuk kepentingan masyarakat setempat.

"Jadi kabar yang beredar bahwa material di Wadas akan dihabiskan dan mengakibatkan kerusakan lingkungan secara permanen itu kabar bohong. Kabar mengenai dampak penambangan masyarakat akan kehilangan pekerjaan, meninggalkan lubang-lubang besar berdampak kerusakan lingkungan, dipastikan tidak benar," tegasnya.

Menurutnya, jarak pemukiman yang paling dekat dengan lokasi penambangan kurang lebih 300 meter. Sehingga bisa mengurangi dampak dari aktivitas penambangan.

"Ya memang masih ada dampak ke masyarakat, tapi sudah kita perhitungkan ada jarak 300 meter itu sudah sangat mengurangi kebisingan, debu dan lain-lain. Jadi kita tidak akan mengambil material yang sangat berdekatan dengan masyarakat, apalagi sampai menimbulkan polusi," tegasnya.

*Bendungan Bener untuk sumber air baku tiga kabupaten dan kawasan YIA

Dwi mengatakan, Bendungan Bener yang akan dibangun memiliki ketinggian 169 meter.

"Menjadi yang tertinggi nomer 1 di Indonesia dan nomor 2 di Asia," ucapnya.

Selain itu, kata dia, Bendungan Bener akan menjadi suplai air untuk lahan sawah masyarakat Purworejo dan sekitarnya. Suplai air beririgasi ini untuk 13.579 hektar.

"Nanti akan terjadi intensitas tanam yang melebihi biasanya," urainya.

Bandungan juga menjadi sumber air baku untuk masyarakat sekitar kurang lebih 1.500 liter per detik.

Jumlah tersebut terbagi untuk Kabupaten Purworejo 500 liter per detik, dan Kabupaten Kebumen 300 liter per detik.

"700 liter untuk kawasan Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) Kulon Progo. Jadi memang ada yang nanti untuk air baku," tegasnya.

Selanjutnya juga menjadi pembangkit listrik untuk Kabupaten Purworejo sekitar 6 megawatt.

Kemudian bendungan juga berfungsi untuk mengurangi potensi banjir.

"Manfaatnya mengurangi potensi banjir untuk Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Kulonprogo dengan nilai reduksi 8,73 juta m3. Lalu, pengembangan parisiwata yang dapat meningkatkan perekonomian warga masyarakat setempat," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, unjuk rasa penolakan penambangan batu andesit untuk proyek bendungan di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, berujung ricuh, Jumat (23/4/2021).

Aksi saling dorong antara warga dengan aparat tidak bisa dihindari hingga beberapa orang di antaranya terluka.

https://regional.kompas.com/read/2021/04/28/060000178/lbh-yogyakarta-nilai-ipl-pembangunan-bendungan-bener-purworejo-cacat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke