Salin Artikel

Oknum Polisi Penulis Komen Negatif soal KRI Nanggala-402 Dinonaktifkan

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) Kombes Yuliyanto mengatakan, Aipda F yang sehari-hari bertugas di Polsek Kalasan, Sleman, dibebastugaskan untuk kepentingan pemeriksaan. 

"Sekarang nonaktif sementara," kata Yuliyanto saat ditemui di kantornya, Senin (26/4/2021).

Setelah ditangkap Bidang Profesi dan Pengamanan Polda DIY, F menjalani serangkaian pemeriksaan secara maraton.

Menurut Yuliyanto, kondisi kejiwaan F turut diperiksa karena ada dugaan polisi itu mengalami depresi.

Meski demikian, dia memastikan kasus ini bakal diproses secara etik dan pidana.

"Diperiksa di Propam, dan di Krimsus (Dit Reskrimsus) tentang ujaran kebenciannya. Apakah ujaran kebencian itu memenuhi unsur atau tidak, nanti kita lihat. Jadi untuk pidana di Rekrimsus dan etiknya nanti di Propam," sebut Yuliyanto.

F bisa dijerat secara pidana karena telah merusak hubungan dua instansi, mengingat saat ini TNI Angkatan Laut sedang dalam keadaan duka setelah tenggelamnya KRI Nanggala-402.

"Pasti ada tindakannya, bukan hanya kode etik, tetapi juga tindak pidana karena merusak hubungan instansi. Karena saat ini baru berduka," kata dia.


Atas perbuatannya, F juga terancam dihukum dengan Undang-Undang ITE.

Polda DIY juga melontarkan permintaan maaf kepada TNI Angkatan Laut atas ulah oknum anggotanya itu.

"Kami juga meminta maaf kepada keluarga besar TNI AL, kepada seluruh masyarakat Indonesia bahwasanya ada anggota Polsek Kalasan yang telah posting komentar yang membuat perasaan tidak enak membuat kegaduhan di media sosial. Untuk itu Kami mohon maaf yang sebesar-besarnya, kepada TNI AL khususnya, kepada keluarganya, kepada TNI, kepada masyarakat Indonesia," sebut Yuliyanto.

"Kami yakinkan yang bersangkutan akan menerima konsekuensinya akan dilakukan tindakan yang proporsional untuk yang bersangkutan. Sekali lagi kami berduka atas peristiwa yang dialami oleh KRI Nanggala-402," sambungnya.

Penulis: Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma

https://regional.kompas.com/read/2021/04/27/112009478/oknum-polisi-penulis-komen-negatif-soal-kri-nanggala-402-dinonaktifkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke